23.3.14

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE – 89/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif


DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib Pajak efektif.
Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status.
Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
melakukan pembayaran pajak;
diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
diketahui alamat WP; atau
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:

1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”, dalam hal:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

(1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative.
(2) Account Representative:
a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;
b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke petugas TPT;
(3) Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

NOTE: Lampiran II sbgmn dimaksud diatas ttg contoh bentuk surat pernyataan yg dibutuhkan tdk bs sy cantumkan pula disini, jd harap googling sndr atau meminta lgsg pd Dirjen Pajak ya :). Tp sy rasa mgkn format tdk perlu baku yang penting semua ketentuan dan informasi yg dibutuhkan berikut dokumen pendukung sudah ada. Pernyataan di tandatangani diatas meterai :) demi keabsahan statement.

Documented by: Ana Kiwitter

22.3.14

Postnuptial agreements (Perjanjian Pasca Pernikahan)


Sumber: Wijaya & Co (Expat forum)

Postnuptial agreements are agreements which is made after the wedding, but before the parties seek to divorce. It arranges financial plan in the event of death or divorceand additionally a major change in the financial circumstances of the couple, such as a major career change or inheritance, may alter the financial landscape, requiring a change to the terms of the couple's existing prenuptial agreement to reflect their current wishes.
Unfortunately the courts tend to assume that a prenuptial agreement is always valid, but they have the opposite reaction to the postnuptial agreement; the assumption is, in the majority of cases, that this type of agreement is not valid.
Indonesia’s Marriage Law only recognizes prenuptial agreements. The 1974 enacted law only discussing the matrimonial agreement that must be drawn-up prior to marriage. Indeed, the law regarding the validity and enforcement of postmarital agreements is not well developed in Indoneisa. But if we dig a little bit deeper, Indonesian Civil Code provides special provision concerning property division in the course of marriage.
Property Division in the Course of Marriage
In accordance with Indonesian Civil Code, the wife may, in the course of marriage, request a division of assets, in the following circumstances, PROVIDED FURTHER that the division of assets pursuant to mutual agreement shall be invalid:
  1. In the event the husband, due to patent misconduct, has squandered the community property, and has exposed the household to ruin;
  2. If, due to a husband’s misconduct and mismanagement of his affairs, his wife is in imminent danger of losing the security of her dowry and her entitlements pursuant to the law;
  3. And also if due to gross negligence in the management of the community property, such property might be endangered.
The division of assets shall, prior to taking place, be made public. Failure to do so shall render the implementation invalid. The judgment granting permission for division of assets shall be effective from the date on which lawsuit is filed. The wife, may, during the proceedings, with the approval of the judge, take precautionary measures to prevent the assets from becoming lost or squandered.
Creditors of the husband may intervene in the proceedings between them in order to dispute the claim for division of the assets. The creditors of the husband who have not interfered in the proceedings may oppose the division, notwithstanding that it has taken place, in the event that their rights have been expressly restricted as a result thereof.
The judgment granting permission for the division of assets, shall lapse by law, if the division of assets, which should be evidenced by an authentic deed, does not take place, or, if within a period of one month after the judgment is granted, no legal claims have been filed by the wife seeking division which claims shall be continued regularly.
The authentic deed, although it is not commonly referred to as a postnuptial agreement, may be useful to couples seeking to enter into a postmarital agreement after a significant financial change or a period of marital conflict. It is signed and entered into in contemplation of an existing, ongoing, and viable marriage. This agreement allows married couples to legally pre-determine how property will be divided if the couple divorces.
Legal Implications
Legal implications will occur due to property division in the course of marriage; they are:
  1. A wife, whose assets have been separated from those of her husband, shall be restored as independent manager thereof, and may obtain approval from a judge in order to have her movable assets at her disposal.
  2. Notwithstanding the division of assets, a wife is obligated, in proportion to her income and that of her husband, to contribute to the expenses of the household and the education of the children, borne to her by her husband. In the event of the insolvency of her husband, a wife shall be solely liable for such expenses.
  3. A husband shall not be responsible for his wife, in the event that their assets have been separated and she fails to use or re-invest the proceeds from the sale of immovable assets, transferred pursuant to approval from the judge, unless the contract was drafted with the assistance of the husband, or it is proven that the proceeds were provided by him or have benefited him.
Reinstatement of the Community Property
The community property that is dissolved by separation of assets may be reinstated with the consent of the spouses and can only take place by an authentic deed.
In the event where community property is reinstated, matters relating thereto shall be afforded the same status as that applicable prior to separation, without prejudice to the result of acts carried out by the wife which took place in the interim between separation and reinstatement. Agreements providing for reinstatement of community property by the spouses for any reasons other than those already specified shall be deemed void.
The reinstatement of community property must be made public by the spouses. Third parties shall not be affected by the reinstatement until the public announcement has been made.
While you certainly can create and enter into a post-marital agreement on your own, having an experienced lawyer assist you, will make sure that all of your assets and financial interests are legally protected and binding in the event of separation or divorce.


PS : It's suggested to consult with a fair Notary to check, whether it still has an positive effect to the Hak Milik status for your property or not

Perceraian di Indonesia Bagi Pasangan Campur

BERCERAI DI INDONESIA BAGI PASANGAN CAMPUR(Alasan yang menguatkan, Hak asuh Anak, Hak, dan Kewajiban)

Bercerai, kiranya bukan hal yang diinginkan apalagi direncanakan oleh umumnya kita saat memutuskan menikah. Namun pada prakteknya perceraian sering tak terhindarkan karena berbagai sebab dan alasan dari kedua pihak (istri dan suami). Lepas dari siapa salah siapa benar, secara hukum perceraian di Indonesia bagi pasangan campur pasti punya tantangan dan keribetan tersendiri.

Definisi pasangan campur menurut UU No.1/1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan antara pasangan di Indonesia yg tunduk pada hukum yg berbeda, singkatnya antara WNI dan WNA. 
Berangkat dari posting Dyah Narang-Huth soal perceraian temannya – seorang pria WN Jerman berdomisili di Bali, kami coba rangkum bbrp pointers seputar isu termaksud dalam dokumen ini... Isi tulisan ini lebih menitikberatkan pada info/kumpulan cerita berdasarkan pengalaman nyata warga KKC dari berbagai posting member – mengingat info resmi bs didapat relatif mudah dari pihak pengadilan dan internet. Namun, tak menutup pintu utk memuat info/data resmi tertentu, khususnya yg sulit didapat melalui internet (karena kebanyakan kita lebih aktif menggali info online).

Update tulisan akan terus dilakukan oleh admin jika ada perkembangan, namun member kami persilahkan utk menambahkan atau mengusulkan penambahan jika ada info lain yg penting utk diketahui..

   I. ALASAN KUAT YANG DITERIMA PENGADILAN INDONESIA

   Alasan secara umum:
  1. Berbeda agama, tidak menafkahi lahir batin selama lbh dr 3 bulan. (Wenta Windari)
  2. KDRT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Dewi Murni). Tambahan info admin: Bisa berupa kekerasan fisik, verbal/kata2, dan psikologis/mental.
  3. Berselingkuh. (Dee Alliya)
  4. Sdh tdk ada kenyamanan dlm hidup brumah tangga, apa bs dsebut rumah tangga bila harus ada code barang,itu rumah loh bukan toko furniture, pengadilan sgt respect dan respon bila ada salah satu teraniaya lahir dan batin. (Vikki Rosellini)
  5. Bertengkar terus menerus, yang tidak dapat didamaikan lagi,..karena sudah berbeda pendapat dalam menjalani kehidupan RT..~tidak dinafkahi lahir bathin 3 bulan berturut..~Di sakiti secara lahir maupun bathin,..Ini yg pokok biasanya (krn sdh menjalani). (Henny Priastuti Bruun)
  6. According to google.god, Legal grounds for divorce in Indonesia is, committed adultery, an alcoholic, is addicted to drugs, is a gambler or exhibits other vices which are difficult to cure; (Jenn Hesse)
  7. Has left the other spouse for two consecutive years, without consent and without legitimate reasons or the absence of reasons beyond his control;
  8. Has been sentenced to imprisonment for five (5) consecutive years or a longer period;
  9. Has resorted to cruelty or severe ill treatment, endangering the life of the other spouse;
  10. Has developed a disability or disease, preventing from fulfilling the duties of husband or wife; or
  11. Has irreconcilable differences.  Saat suami WNA merasa jadi korban istri WNI:
  1. Saran aku bila ada kenalan panitera yg baik,ada baiknya konsul. Lbh berat karna pna bs menetapkan pihak suami u.mberi nafkah. Lain halnya bila ksalahan ada d pihak suami..tp ini d pihak istri. (Vikki Rosellini)
  2. Mrk punya prenup ngak wkt nikah? punya anak ngak dr perkawinannya. kalau cerai khan harta selama perkawinan hrs bagi 2 walaupun nama istri. kawinnya di indo khan....Kasihan bgt yaahhh si wna, cari lawyer yg baik. (Luna Mamora Olsen).
  3. Kita bisa mendukung sang suami dgn mudah tapi hukum tidak bisa membela orang yang tidak hati-hati bila hartanya habis karena kecerobohan ( ini dimata hukum ). Namun bila mereka masih memiliki rumah atau harta yg lainnya, atas nama siapapun, hukum akan menelusuri awal keberadaan harta itu , dan hanya harta selama dlm masa perkawinan yg dapat dibagi dua, harta sebelum perkawinan diberhaki kpd kedua belah pihak sesuai dgn yg mereka miliki sebelum perkawinan. Mrk ( sang suami ) sudah mempunyai alasan yg cukup untuk mengajukan perceraian. ; Tidak ada keharmonisan ; istri tidak menjalani tugasnya dgn baik ; kesehatan suami terancam karna ketidak bahagiaan dalam rumah tangga mereka.(Ani Maryani)
  4. Kalo di Jkt coba konsulkan mslh temannya ke LBH Apik. Klo sy pernah anter teman ke LBH Apik di dkt condet. Disana diwwcr lawyer n didata apa yg jd masalah, mrk yg buatkan berkas perkara jd ga pusing. Bayar minta dibuatkan pengajuan ke pengadilan dg istilah2 hukumnya rp 200 ribuan. Cuma maju ke pengadilannya ajukan sendiri krn LBH Apik sbnarnya buat KDRT n mrk yg ga mampu. Ke pengadilan t4 tinggal byr rp 400 ribuan. Jangan lupa bukti2 apa sj yg memberatkan disiapkan. Lalu ada 2 saksi misal pembantu RT, kelg dekat/teman dkt/mbak sendiri spy si bule ga kluar biaya lg. Syukur2 dipanggil 3 kali istrinya ga hadir, langsung deh jatuh putusan cerai. Hrsnya sih ga byr lg smp jatuh putusan. Cm biasa deh Indonesia, lwt salah satu panitera waktu itu dimintain rp 1,5 juta. Sy ikut prihatin. Smg WNA tsb mslhnya cpt slesai n bs hidup tenang. (Eka Alam Sari)
  5. Kalo di Bali, coba di LBH Bali yg punya LSM ya, spy si bule ga terlalu kluar bnyk biaya. Mrk pasti buatkan berkas2 lengkap kok dg pasal2. Klo mau sewa jasa lawyer dr LBH yg LSM mrk lbh murah. (Eka Alam Sari)
  6. LBH APIK tdk hanya untuk kalangan nda mampu,mksdnya lbh apik bs jd tempat konsultasi. ada baiknya,suami wna ini sgr deh mdapat pendampingan lsg dr mbak utk ke lbh apik. (Vikki Rosellini)
  7. Paling cepet sih supaya urusan pengadilan ngga berlarut larut , bayar aja hakimnya biasanya sekitar 2-2,5 juta utk kasus percerain memang sih ini nyogok tapi daripada berlarut larut pasti urusan pengadilan itu bikin pusing dan darah tinggi (Marjorie Deborah R)
  8. Sebenarnya kalau kedua belah pihak setuju bercerai ( Kalau mmg benar istrinya itu mata duitan, tentu dia akan setuju krn menurut keterangan suaminya sudah bangkrut kan..? walaupun sebenarnya sih suaminya itu bkn org yg kaya raya sblm perkawinan itu. Ini menurut keterangan yg tertulis jg lho). Terlepas dari semua itu, bila istrinya setuju bercerai, maka masalah tdk berbelit-belit. Sudahkah suaminya membicarakan masalah perceraian itu sendiri dgn istrinya..?. Lalu hub pengacara atau lembaga yg khusus menangani perceraian. All the best for both (Ani Maryani)
    Saat istri WNI merasa jadi korban suami WNA:
     - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

    Saat istri WNA merasa jadi korban suami WNI:
    - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

    Saat suami WNI merasa jadi korban istri WNA:
     - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

   Penting untuk mendukung alasan perceraian:
  1. BUKTI pendukung – sepanjang bukan di cari2/ ada2kan lho ya.. ;) Bentuknya mulai dari (a) SMS, (b) Rekaman suara pasangan saat ‘in action’ misalnya istri/suami hobi melakukan kekerasan verbal (verbally abusive) dgn menghardik, kata2 menghina & menyakiti, mengancam, mengaku selingkuh dsb. (c) Foto memar & bukti visum, jika kasusnya kekerasan/penyiksaan fisik. (Stella Pasaribu-Guzina, Vikki Rosellini) 
  2. SAKSI; dari kalangan teman baik & keluarga yg memang tahu dan menyaksikan kejadian & kelakuan pasangan akan lebih baik krn berdampak ke faktor biaya juga. Kalau teman kan tulus ngebantunya krn peduli si korban telah di zalimi.

Aneka info/pendapat tambahan:
  1. Kalau menikah secara agama Islam , pengadilan agama Di Indonesia sangat melindungi pihak perempuan. Hubungi panitera disana . Ceritakan permasalahannya. Nanti pasti Di Bantu. Apalagi kalau Ada bukti2. Perlu dua saksi. Biaya juga tidak mahal. Pihak perempuan bisa menggugat cerai. (Retno Cheah)
  2. (Kalau) yang mau cerai si laki2..malah lebih mudah.. (Henny Priastuti Bruun)   II. HAK ASUH ANAK –menunggu update sambil berjalan-
   III. PEMBAGIAN HARTA GONO GINI –menunggu update sambil berjalan- 
   
   IV. HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK

Menurut pasal 41 (UU Perkawinan No.1/1974)
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

*****

Sumber2:

  1. Posting Dyah Narang Huth, Sabtu 1 Juni 2013.
  2. Undang-undang RI No.1/1974 Tentang Perkawinan: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm

AK

12.5.12

Kewajiban Pendaftaran Orang Asing


Ketentuan Umum
    1. Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
    2. Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
     
  • Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
    1. Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
      • Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari, Izin Tinggal Terbatas; dan Izin Tinggal Tetap.Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat.
    2. Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
  • Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
    1. Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan.
    2. Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
    3. Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status.
    4. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
    5. Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Dibebaskan dari kewajiban
    1. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90 (sembilanpuluh) hari.
    2. Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari.
    3. Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
  • Bukti Pendaftaran
    1. Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing.
    2. Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan.
    3. Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing.
    4. Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
  • Contoh Surat Permintaan dan Jaminan:
    Dari Sdr. Eka Alam Sari: https://www.facebook.com/notes/eka-alam-sari/contoh-surat-permintaan-dan-jaminan-buat-wna/10151417406726496
By: Ana Kiwitter
Source: Dirjen Imigrasi

Rangkuman Pasal-pasal terpenting terkait dengan administrasi kependudukan


Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 29

Kelahiran WNI di LN
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang dinegara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing,pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat

3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

4. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 32
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

(2)Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dantata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 34
(1)Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinanpaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.(3)Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUA Kec.
(5)Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUA Kec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan. perkawinan dilaksanakan.
(6)Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud padaayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.(7)Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 35
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a.perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; danb.perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan diIndonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatanperkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 37
(1)Perkawinan Warga Negara Indonesia di War wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia

(2)Apabila negara setempat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing,pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)Perwakilan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinandan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.(4)Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana ditempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali keIndonesia.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata Cara pencatatan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalamPeraturan Presiden

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 40
(1)Perceraian wajib dilaporkan oleh yangbersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian danmenerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 41
(1)Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib  dicatatkan pada instansi yang  berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing,pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan rnenerbitkan Kutipan Akta Perceraian.(4)Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada InstansiPelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yangbersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89
(1)Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui bataswaktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:a.pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atauOrang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal17 ayat (3);b.pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);c. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);d. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatassebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1):e. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi OrangAsing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1);f. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atauOrang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (1);g. perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2): atauh. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4).(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud padaayat (1) terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp.1.000.000.00(satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah).(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Benda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden 

Pasal 90
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a.kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1):
b.perkawinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4);
e. pernbatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1);
g.pengangkatan anak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4):
h.pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1):i.pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalamPasal 50 ayat (1); j.perubahan nama sebagaimana dimaksud dalamPasal 52 ayat (2);k.perubahan status kewarganegaraan di Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); ataul.Peristiwa Penting lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dendaadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 91
(1)Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalamPasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyakRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 92
(1)Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksanamelakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusanDokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang inidikenakan sanksi berupa Benda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(2)Ketentuan lebih lanjut rnengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepadaInstansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Pentingdipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 94
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isielemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyakRp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)



CATATAN: Denda tsb denda maksimal yang bisa ditarik, lebih sedikit tentu mungkin saja..kemungkinan tergantung Perda jg dan Perda sifatnya tentu per-daerah.. Tapi yang jelas jangan mau kalau ditarik lebih drpd batas maksimal dalam UU.
Instansi pelaksana adalah catatan sipil. Yang tertulis diatas hanya yang terpenting, jika ingin detail UU-nya bisa lihat sendiri dari sumber data. Detail pelaksanaan menyesuaikan dengan Perpres, Permen dan Perda didaerah kerja masing-masing, yang tentu saja setiap peraturan pelaksanaan fungsinya adalah menerangkan UU sehingga tentu tidak boleh melanggar apa yang tercantum di UU-nya, jadi juklak utamanya tentu ttp UU-nya. Contohnya aja soal sanksi, lebih ringan tentu bisa atau kalau daerahnya kaya dan ngga rakus, dibikin gratis pun bisa, tapi kalau melebihi batas maksimal tentu ngga mungkin.

I. DASAR HUKUM Sistem Administrasi Kependudukan :
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
  2. peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736).
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  5. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional;


By: Ana K
Sumber: DEPDAGRI
Link Download UU tentang Administrasi Kependudukan yang terbaru no 23 tahun 2006:

1.1.12

What we should know about Strata title status and some related information about property rights for Foreigner and Indonesian spouse



by: Ana Kiwitter

First of all, actually the term strata title is not a term used in Indonesian legal literature. Strata title is occasionally used in common law jurisdictions, such as Singapore and Australia, which allows joint ownership in addition to other physical manifestations of horizontal and vertical ownership. Regarding terminology, while the terms rumah susun, apartments, flats, and condominiums are used synonymously, the relevant legal language for Indonesia uniquely employs the term rumah susun.
Strata title is not Hak Milik (Freehold) which normally means Freehold of the Building and the land.. Strata title is only a part of freehold, which means that the owner only have a freehold of one or some rooms in the building and and not the land.

#The legal basis for rumah susun regulations are:
-Law No. 16 of 1985 on Rumah Susun, and;
-Government Regulation No. 4 of 1988 on Rumah Susun.

The Definition of rumah susun under the Law is:
"A multi-storey building which was built in such a manner as to be divided into parts that are functionally structured in separate horizontal and vertical directions and the units can each separately be owned and inhabited primarily as a means of shelter, equipped with parts, goods, and lands that must be used together by the people living under the building."

Individual apartment owners possess the following common rights:
1.joint rights over common parts,
2.joint rights over common objects / goods,
3.joint rights over lands
all of which are a unified rights and are inseparable.
Ownership of a Unit of Rumah Susun ("HMSRS") is considered exist the ‘Deed of Separation’ has been registered and the ‘Land Book’ is made. To provide legal certainty surrounding the creation of flats, the government provides a strong evidentiary tool called the HMSRS certificate which is issued by the Land Office in the regency / city.

According to Article 7 of the Law, land used for construction of rumah susun must be:
1.Ownership Rights [equivalent to a ‘freehold’]
2.Rights to Build (HGB): -HGB over HM
                                   -HGB over HPL (the land belongs to the State)
3.Rights to Use over the state’s lands : -HGU/H. Pakai over HM
                                                         -HGU/H. Pakai over HPL (the land belongs to the State)
This rights are what really relevant for mix marriage family without prenuptial Agreement, based on PP no 41 th 1996, because they are not allowed to own a HGB.

4.Rights to Manage (HPL)

# The important thing to note when you are interested in buying an apartment is to examine the rights relating to the unit of rumah susun. Problems can arise if the apartment was built on land that possesses an HGB over a HPL status. Article 38 of the Government Regulation states that if the rumah susun is built on lands that have the status of HPL, the developer must first apply for an HGB over a HPL status. In the event the latter status has not been obtained, then the rumah susun units cannot be sold.

Be careful, The big name / reputation of a bonafide company doesn't always guarantee a fair trade. Some of case happened, that the developer do not tell the customer the real status of the land, and some of them could even work it out with the officer and delete some notes on the certificate that could declare the real status of the land
(read: case of Khoe seng seng vs PT Duta Pertiwi Sinar Mas about ITC Mangga Dua and some other cases, one of the news link is : http://us.detiknews.com/read/2009/06/08/125024/1144050/10/khoe-seng-seng-penegak-hukum-tidak-memberi-keadilan-pada-saya ).
Check thoroughly the contract and certificate, and if necessary do a cross check with BPN. Do not completely let everything what is urgent for your safety being done by a notary which is chosen by the developer. There could be one little notes in the corner of the thick documents which put you in a big risk. Even if you're being told that the Contract form is just a normal contract, still do a proper check your selves. However It's true that every Firms would have a fix form for every customers, but it doesn't close the opportunity to have a special notes for a single case if it's required by customers.
In this case the Apartments will be built based on BOT (Built Operate Transfer) Agreement between the Developer and the Land owner, this agreement is also in definite period.


Foreigner and Their Indonesian Wife (without prenuptial agreement with assets separation) can not obtain HM,it means.. they are not allowed to hold a Strata title over HM or HGB (atas tanah negara or private) either, they could only obtain Strata title over HPL. It means that we only have a right over the building and if every legal transaction considering the Land would need a permission from the Owner of the land (3rd Party). HGB and Hak Pakai could be extended. If the land belongs to developer (Pure HGB), it would be easier, because they could make an agreement that the Ownership of the property may be extended one time without problems (and for WNI can even possibly be exchanged into HM status), problem may occurs if the Land belongs to 3rd Party (HGB over HPL), because if they decline it, than the owner of the buildings will lose their property to them.
The main principal of the property right here is: everything that are found in a piece of land, above or under those land, belongs to the land owner, regardless whose money is used to buy this land or how much money had been spended to build the hause (whether it's a luxurious house on the cheap land or reverse).

The main principal of the property right here is: everything that are found in a piece of land, above or under those land, belongs to the land owner, regardless whose money is used to buy this land or how much money had been
spended to build the hause (whether it's a luxurious house on the cheap land or reverse).

PURCHASING AN APARTMENT OR OFFICE UNDER STRATA TITLE
Ownership of offices and apartments is possible through strata title deeds, but the set of laws and regulations that were enacted in 1996 are still somewhat unclear and ambiguous. Therefore, to our knowledge, no foreigner has actually been able to receive a strata title certificate of ownership to reflect their office or apartment ownership. 

The 1996 regulation (No. 41/1996) states that foreigners who reside in Indonesia, or visit the country regularly for business purposes, can purchase a home, apartment or condominium as long as it isn't a part of a government-subsidized housing development. However, foreigners can only hold land-use deeds, and most developments hold right-to-build deeds. As it stands now, it's not possible for someone to have a land-use deed for a sub-unit of a right-to-build deed. The length of these titles varies as well. Therein lies some of the difficulties and unclear ownership issues.

CONVERTIBLE LEASE AGREEMENT
One way for foreigners in general to go ahead a purchase property despite these legal ambiguities is to sign a Convertible Lease Agreement with the apartment property management office to purchase an apartment. Basically what this agreement entails is that the foreigner may purchase the apartment, but the title is still held in the name of the developer or property management firm. This lease agreement is for a definite period.The Convertible Lease Agreement states that if and when the prevailing laws and regulations permit the Lessee to become legal owner of the apartment/strata title unit, both the Lessor and the Lessee shall be obligated to sign a Deed of Sale and Purchase and the title shall be transferred to the foreign owner.
If you are interested in purchasing an condominium through this type of agreement, investigate the property management company thoroughly. In the current economic downturn many property developers are undergoing serious economic pressures and construction on many properties has been postponed or canceled. Show your contracts to (your own) bonafide lawyer to ensure that all legal
implications are covered thoroughly.
Notes: An agreement with a nominee is often a solution which is used by foreigners, but of course it's risky.
Because it's still an agreement with trust basis even if we have extra agreement in front of notary to secure our investments. Needless to say that according to the law, this person would be the legal owner. It need not to always happen, but if IT HAPPENS... if your nominee break the agreement, in fact.. they could still walk away from the courts without a big effort. Example of those cases are quite many.
#SPECIAL PROVISIONS FOR BATAM#
The rules for property ownership by foreign nationals in Batam fall under Decree No 068/KPTS/KA/III/1999. This regulations states that foreign nationals or companies are permitted to 100% own residential or commercial property in the Barelang area (Batam, Rempang and Galang). The only properties excluded from this decree are low cost and very low cost housing, but includes all other types of building structures.
Links (sources) related to this article: