25.3.14

Kebijakan Pernikahan di Kanada

Catatan: Data berikut diambil dari berbagai sumber, tertulis maupun lisan. Untuk beberapa item kebijakan, penulis mengacu pada kebijakan kota Toronto-ONTARIO sbg kota bisnis terbesar di Kanada.
PEMBUKA
Dalam hukum Kanada, perkawinan adalah perjanjian hukum antara 2 orang baik dengan atau tanpa keterkaitan agama. Hukum Perkawinan berlaku untuk setiap orang yang hidup di Kanada, dan tiap orang dalam perkawinan dipandang sebagai partner yg setara dan sederajat dimata hukum.Hukum dan persyaratan perkawinan di tiap provinsi boleh jadi berbeda pada tataran (kebijakan) teknis seperti biaya2, batas usia, dsb, namun tetap mengacu pada prinsip yg sama.

PERKAWINAN
Langkah Kunci/awal dalam proses pengurusan pernikahan di Kanada adl Lisensi Menikah (Marriage Licence yg diperoleh di divisi khusus penerbit Lisensi (Marriage Licence Issuer/MLI). Salah satu dari pasangan HARUS mengunjungi Kantor Pelayanan Pendaftaran (Registry Services Office). Jika ingin lisensi dikeluarkan pada hari yg sama, maka formulir permohonan lisensi harus sudah di isi lengkap dan ditangatangani bersama hari itu juga. 

Masa berlaku dan Biaya Lisensi Menikah:
Bervariasi di provinsi berbeda, dgn cara pembayaran berbeda pula. Kota Toronto memberlakukan 130CAD (tunai/money order/cek/kartu kredit/debit card). Lisensi Menikah berlaku utk jangka waktu 3 bulan/90 hari.

Usia:
Pasangan harus sama2 berusia minimal 18 tahun. Jika berusia 16 atau 17 harus ada persetujuan orangtua (parental consent). Provinsi Ontario TIDAK MEMBOLEHKAN adanya pernikahan dibawah usia 16 tahun. Namun dlm kondisi tertentu, pernikahan dibawah 16 tahun dimungkinkan jika disertai surat medis membuktikan bahwa si gadis adalah sedang hamil atau merupakan ibu dari anak yg diasuhnya.

Syarat dokumen:
Salah satu dari penunjuk identitas berikut wajib di tunjukkan/dihadirkan bagi kedua calon, dalam bentuk asli; fotokopi tak di ijinkan:
-Akta kelahiran (birth certificate)
-Paspor yg masih berlaku (valid passport)
-SIM yg masih berlaku (valid Driver's licence) 
-Canadian citizenship card (bagi warganegara Kanada)
-Dokumen perjalanan pengungsi dari pemerintah Kanada (canadian govenrment refugee travel document)
-Condition release identification card
-Native status card (bagi penduduk asli benua amerika/indian)
-Record of immigration landing (bagi imigran)
-Bukti Kewarganegaraan (bagi non-warganegara Kanada)

Syarat Kependudukan/Kewarganegaraan:
Tidak harus jadi penduduk atau warganegara Kanada untuk nikah di Kanada, tapi pasangan harus mengajukan permohonan bersama-sama jika bukan penduduk/warganegara Kanada.

Peraturan/perlakuan Khusus untuk perkawinan beda Kewarganegaraan:
Tidak ada peraturan/persyaratan perkawinan antara WN Kanada dan WN Negara lain secara spesifik, terutama yg sifatnya proteksi berorientasi gender.

Syarat medis:
Secara umum tidak ada syarat tes darah atau sertifikat medis untuk menikah di Ontario.

Saksi:
2 orang berusia diatas 16 tahun.

Pencatatan/pendataan Pernikahan:
Pendaftaran pernikahan jadi tanggung jawab dan dilakukan petugas pencatat perkawinan dari masing2 pemerintahan provinsi terkait, dan dilakukan setelah upacara pelaksanaan perkawinan usai.

Persyaratan legal WN Kanada yg ingin menikah di luar Kanada:
Tergantung peraturan negara tujuan, tapi secara umum adalah berikut
1. Kebanyakan negara (termasuk Indonesia) mensyaratkan Paspor dan Sertifikat/Surat dari kedutaan menyatakan bahwa ybs tidak sedang dalam ikatan perkawinan di Kanada (Statement in Lieu of Certification of Non-Impediment to Marriage Abroad)

2. Dokumen lain yg mungkin dibutuhkan (setelah diterjemahkan ke bahasa negara tempat melangsungkan perkawinan): Akta Kelahiran (Birth Certificate), Sertifikat tes darah sebelum menikah (pre-marital blood test certificate), Surat2 perceraian (jika dibutuhkan alias pernah terjadi perceraian), Sertifikat Kematian (jika pasangan sebelumnya meninggal), Pernyataan persetujuan Orangtua utk yg berusia dibawah 18 tahun.

Pendaftaran Pernikahan WN Kanada yg dilakukan di luar Kanada:
Tidak ada keharusan legal utk mendaftarkan perkawinan WN Kanada yg dilakukan diluar Kanada, tapi jika mau mungkin saja. Penting untuk di ingat, jika anda dan suami/istri yg berwarganegara Kanada tinggal menetap di luar Kanada, pendaftaran tsb mungkin hanya berarti biaya keluar. Krn bukti perkawinan diluar kanada itu harus di terjemahkan tersumpah dalam bahasa inggris/perancis, lalu disyahkan oleh pengacara/institusi hukum terkait.

Publikasi Pengumuman Perkawinan di Gereja/Keagamaan:
Sebuah perkawinan mungkin disakralkan di bawah wewenang publikasi perkawinan di Gereja. Jika anda melakukan perkawinan secara agama, silahkan temui kependetaan untuk pembelian lisensi menikah sebelumnya.

Kewarganegaraan Kanada melalui Perkawinan:
Anda bisa mendapatkan kewarganegaraan Kanada melalui perkawinan dengan WN Kanada. Setelah masa tinggal fisik di wilayah Kanada selama 3 tahun (1095 hari) dengan status penduduk sementara (pemegang TRV), anda dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Pasangan yg WN Kanada perlu menjadi sponsor bagi pasangannya yg non-Kanada, dimana sbg sponsor harus membuktikan bahwa ia berpenghasilan cukup hingga memungkinkan ia menanggung pasangannya yg non-Kanada.

Kewarganegaraan anak hasil kawin campur:
Anak yg lahir di Kanada otomatis menjadi WN Kanada. Anak yg lahir diluar Kanada tapi dari ayah/ibu berkewarganegaraan Kanada, maka ia otomatis dikenali sebagai WN Kanada. 

Dwi-kewarganegaraan setelah menikah dengan Orang asing:
Kanada menganut asas dwi-kewarganegaraan. Jika WN Kanada menikah dgn orang asing dari negara yg menganut asas yg sama, maka tak ada masalah. Masalah mungkin terjadi jika negara asal pasangan tak menganut asas sama, atau bahkan menganut asas tiap orang asing yg kawin dgn penduduknya akan otomatis jadi warganegara baru serta kehilangan kewarganegaraan asal. Untuk kasus demikian konsultasi dgn Pemerintah Kanada mungkin diperlukan sebelum terjadi perkawinan dimaksud.

Bagi perempuan Kanada yg mengawini lelaki asing dan tinggal di negara asal suami, perlu di antisipasi hal2 berikut:
Di beberapa negara, seorang suami dapat secara hukum memberlakukan pembatasan perjalanan atas istri dan anak2nya, yg mana mencegah kembalinya ke Kanada. Hukum setempat juga memungkinkan suami menahan paspor dan aset istri, sekalipun pasangan suami istri itu akhirnya bercerai. Untuk mencegah kasus2 seperti ini berulang, pemerintah Kanada hanya menganjurkan tiap individu untuk mempelajari Laporan Perjalanan atau Negara Tujuan, atau merujuk pada buklet Penculikan Anak Internasional: Panduan bagi Orangtua.

Terjebak dalam perkawinan paksa:
Ada berbagai laporan mengenai warganegara Kanada dipaksa masuk dalam perkawinan tanpa pemberitahuan atau persetujuan di awal. Perkawinan paksa terjadi di sejumlah negara spt Afghanistan, Algeria, Bangladesh, Egypt, India, Ethiopia, Marocco, Pakistan, Somalia, Sudan (Thanks God, gak ada Indonesia!). Orangtua, kerabat, dan komunitas mgkin menggunakan tekanan tanpa belas kasih, ancaman emosional, penculikan, penahanan, dan kekerasan fisik untuk memaksa orang memasuki perkawinan. Walau terjadi pada lelaki maupun perempuan, kebanyakan ini menimpa perempuan, yg membuat WN kanada mungkin tak dapat kembali ke negaranya.
Untuk mengantisipasi kasus2 demikian pemerintah Kanada menganjurkan tegas pada warganya utk segera menghubungi otoritas kesejahteraan atau kepolisian setempat jika saat terjadi sedang berada di Kanada, atau menghubungi Kantor Perwakilan Pemerintah Kanada terdekat jika sudah berada di luar Kanada saat itu terjadi. Pemerintah Kanada juga menyediakan nomor kontak Pusat Operasi Darurat (Emergency Operations Centre) yaitu 1-800-267-6788 (di Amerika Utara), dan jasa collect call (menanggung pembayaran atas panggilan telepon yg masuk) ke nomor 613-996-8885.


Sumber:  Inda Duzih Pitkänen
Date: 05 April 2010

AK

Kebijakan Perceraian di Kanada

PERCERAIAN

Bercerai di Kanada:
Tidak harus menjadi warganegara Kanada untuk melangsungkan perceraian di Kanada.

Masa tunggu setelah perceraian:
Tak berlaku masa tunggu, TAPI jika perkawinan sebelumnya usai karena perceraian maka sebelum menikah lagi harus sudah ada Sertifikat Cerai, atau Decree Absolute bagi perceraian karena kematian. Untuk mengantisipasi ketidakpastian anak siapa yg sedang dikandung seorang perempuan saat bercerai, saat ini tes DNA (paternity testing) populer di Kanada karena beberapa alasan: 1. Test DNA modern jauh lbh murah dibanding tes jenis darah sebelumnya (600-800CAD), 2. Hasil tes diketahui lbh cepat, normalnya hanya dalam beberapa hari, 3. Jumlah darah yg dibutuhkan utk tes jauh lebih sedikit, tak dibutuhkan tes utk sang ibu, 4. Tingkat akurasi lebih dari99%.

Pernikahan selanjutnya:
Jika bercerai harus ada bukti pembatalan pernikahan sebelumnya dlm bentuk Sertifikat Cerai, atau Decree Absolute (term hukum yg sulit di alih bahasakan, tapi kurang lebih adalah bukti tertulis dari pemerintah atas kematian pasangan dan dikeluarkan atas dasar surat keterangan kematian).

Anda dapat mengajukan proses cerai di Kanada jika:
-Anda menikah secara hukum di Kanada atau luar negeri.
- Anda bermaksud berpisah dari pasangan anda secara permanen atau telah berpisah dan meyakini bahwa perkawinan anda telah berakhir.
- Salah satu atau anda berdua telah tinggal di wilayah Kanada sekurang2nya 1 tahun hingga saat mengajukan perceraian.

Untuk bercerai, salah satu situasi berikut harus terpenuhi:
- Anda dan pasangan telah hidup berpisah selama 1 tahun (patokan 1 tahun ini tak ada ketentuan formal secara hukum, tapi berawal dari sekurang2nya saat dimana salah satu dari anda 'meyakini' bahwa itu saat anda hidup 'terpisah'---sekalipun masih tetap serumah tapi beda kamar)
- Pasangan anda telah melakukan perzinaan/perselingkuhan.
- Pasangan anda berlaku kejam fisik atau mental terhadap anda.
- Temui pengacara anda

Hak Asuh:
- Jika anda mendapat hak asuh atas anak2 anda dan pasangan, berarti anda memiliki hak utk membuat keputusan2 penting atas hidup anak2 anda seperti keputusan terkait pendidikan, agama dan tindakan medis.
- Secara umum, ada keyakinan kuat bahwa orangtua primer lah yg seharusnya mendapat hak asuh anak2, dan akan sulit mematahkan keyakinan ini di pengadilan. Orangtua primer itu sendiri normalnya berarti orangtua yg tinggal dirumah selama perkawinan sementara orangtua satunya bekerja penuh-waktu. Namun ada sederet item utk mengukur siapa yg lebih berhak menyandang status orangtua primer. (lihat sub-title 'Lain-lain' diakhir rangkuman ini).

Siapa yg menentukan hak asuh:
Pengadilan tiap provinsi

Kriteria pengadilan dlm menentukan hak asuh:
Bisa berbeda di tiap provinsi, ambil contoh di Ontario, pengadilan akan melihat faktor2 berikut:
a. Kemampuan tiap orangtua utk menyediakan kebutuhan anak.
b. Tingkat hubungan tiap orangtua dgn anak ybs.
c. Pengharapan sang anak, jika usianya cukup.
d. Jika anda memiliki lebih dari 1 anak, biasanya pengadilan lebih suka membuat mereka tetap bersama.
e. pengadilan akan berusaha meminimalisir gangguan dalam kehidupan sang anak.
f. Siapa pengasuh utama sang anak selama perkawinan
g. Kesediaan waktu utk dihabiskan bersama anak2.
h. Campur tangan/gangguan satu orangtua terhadap hubungan orangtua satunya dgn anak2.
i. Kebutuhan khusus sang anak.

Jenis2 Hak Asuh:
Hak asuh tunggal, saat hanya satu orangtua yg mendapat hak asuh anak2.
Hak asuh bersama, saat kedua orangtua mendapat hak asuh. Normalnya pengadilan memberikan hak asuh jenis ini saat kedua orangtua mampu bekerjasama dalam hal2 yg terkait pengasuhan.
Hak asuh berbagi, saat kedua orangtua memiliki hak asuh bersama, dan keduanya menghabiskan sedikitnya 40% waktu bersama anak2 mereka, ini dikenal jg dgn Hak asuh bersama fisik.
Hak asuh terpisah, saat satu orangtua mendapat hak asuh atas sebagian anak2, dan orangtua satunya mendapat hak asuh sebagian lain anak2 mereka. Ini jarang terjadi karena pengadilan enggan memisahkan anak2.

Tunjangan anak:
Normalnya, pihak yg tak memperoleh hak asuh harus membayar tunjangan anak yg besarnya sesuai Panduan Tunjangan Anak yg ditetapkan per-provinsi (Child Support Guidelines). 

Membayar tunjangan anak lebih kecil atau lebih besar dari panduan:
-Lebih kecil, normalnya tak akan terjadi krn pengadilan biasanya amat ketat menerapkan Panduan Tunjangan Anak. Walaupun pemberi tunjangan menikah lagi, dan harus menjamin keluarga barunya, tetap tak boleh mengurangi jaminan buat anak lain yg selama ini menjadi tanggungannya. 
-Lebih besar, justru seringkali terjadi khususnya saat anak mengeluarkan biaya2 tambahan khusus spt childcare, daycare, extraordinary medical prevention, post-secondary school, private school, dsb.

Berakhirnya tunjangan anak:
Normalnya, hingga anak2 menyelesaikan masa sekolah secara penuh. Seringkali termasuk juga hingga anak belajar di Perguruan Tinggi untuk mencapai diploma mereka.

Tunjangan bagi pasangan:
- Pengadilan yg berhak menentukan 1) kapan, 2) jumlah tunjangan, dan 3) berapa lama tunjangan diberikan pada pasangan ke pasangan satunya setelah bercerai/berpisah. 
- Tunjangan diberikan pada salah satu pasangan oleh pasangan satunya di kanada dikenal sbg "compensatory spousal support". Sesuai namanya, tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas 'kehilangan' potensi mencari nafkah/berkarir sebagai hasil dari kesepakatan bersama utk ia berhenti bekerja demi mengurus anak2 dan rumahtangga. Ini dianggap sebagai 'pengorbanan' dgn berhenti bekerja satu pasangan menderita ketidakuntungan ekonomi/karir selama perkawinan atau hidup bersama yg telah dijalani. Jadi Tunjangan bagi pasangan ini (lelaki maupun perempuan) bukan berdasarkan pada kesalahan/kekeliruan yg dibuat, walaupun katakanlah si pasangan penerima yg berhak menerima tunjangan itu melakukan perselingkuhan sesaat sebelum perkawinan/kebersamaan mereka berakhir setelah berpuluh2 tahun menjalani rumah tangga dengan penuh kesetiaan dan ketulusan.


LAIN2:
Rumah tangga tanpa Nikah/Kawin (Hubungan tanpa kawin atau Hidup Bersama):
Hubungan rumah tangga tanpa pernikahan/perkawinan di Kanada adalah legal. Setelah hidup bersama utk jangka waktu tertentu (kecuali di Provinsi Quebec), pasangan tanpa perkawinan memperoleh status hukum yang memberikan hak-hak dan tanggung-jawab sama seperti pasangan menikah lainnya.

Secara umum dikanada, Dua orang harus memenuhi persyaratan Peraturan Perkawinan yg berlaku di provinsi tempat menyelenggarakan perkawinan tsb. Menurut Otoritas Kanada (Canada Revenue Agency), sejak 2007 pasangan rumah tangga tanpa kawin mendapat pengakuan hukum jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
a) Pasangan telah hidup bersama selama paling sedikit 12 tahun berkelanjutan (ada provinsi yg menerapkan minimum 5 tahun penuh).
b) Pasangan adalah orangtua dari seorang anak biologis atau adopsi.
c) Salah satu pasangan memiliki hak pengasuhan dan kontol atas anak dan anak tsb sepenuhnya bergantung pada ybs.

Pernikahan sesama jenis kelamin:
Pada 1999, setelah kasus pengadilan M. v. H., pengadilan tertinggi Kanada memutuskan bahwa perkawinan sesama jenis kelamin termasuk dalam Rumah Tangga tanpa Perkawinan (Common-law relationship)
Kota Toronto mengeluarkan Lisensi Menikah ke semua pasangan yg memenuhi syarat, termasuk pasangan jenis-kelamin sejak 11 Juni, 2003, menyusul putusan Pengadilan Ontario mengenai legalisasi perkawinan sesama jenis pada 10 Juni 2003.

Tiba di Kanada & Jaminan uang:
Pemerintah Kanada tidak akan pernah meminta anda utk mendepositokan sejumlah uang di akun bank pribadi atau mentransfer uang melalui perusahaan tertentu. Namun, dalam kasus tertentu, petugas imigrasi di gerbang masuk Kanada dapat saja meminta anda utk menyerahkan ikatan berupa setoran tunai (yg jumlahnya disesuaikan dgn kondisi finansial anda), untuk memastikan bahwa anda akan patuh pada persyaratan yg ada selama kunjungan ke Kanada, misalnya meninggalkan Kanada saat ijin tinggal berakhir)

Konsep "Orangtua Primer" versus "Lelaki sbg Kepala Rumah Tangga":
Dalam kehidupan sehari-hari, maupun perundangan perkawinan Indonesia berlaku istilah "Lelaki/suami sebagai kepala rumah tangga" secara membuta, walaupun misalnya perempuan/istri yang lebih banyak mengerjakan pekerjaan rumah maupun mencari nafkah. Walau katakanlah suami sakit permanen, lumpuh, pemalas dan tak mencari nafkah secara layak, tetap mendapat mahkota 'kepala rumah tangga'. Apapun pengertiannya jelas istilah dan konsep 'kepala rumah tangga' itu bias jender. Seiring dengan perkembangan fenomena masyarakat di Indonesia, sudah selayaknya pula konsep dan istilah itu dirubah utk lebih relevan dan adil, terutama terkait dengan keputusan legal formal hak & kewajiban kependudukan, kepegawaian, dan keputusan2 pengadilan setelah perceraian. 

Dalam rangka mencari alternatif, sebagai perbandingan di Kanada berlaku istilah "Orang tua primer", yaitu jika satu orangtua tinggal dirumah dalam perkawinan, sementara satu lainnya bekerja sepenuh waktu untuk keluarga, maka yg tinggal dirumah umumnya akan dianggap sebagai orangtua primer, tak peduli itu ayah atau ibu. Secara umum, ada keyakinan kuat bahwa orangtua primer lah yg seharusnya mendapat hak asuh anak2, dan akan sulit mematahkan keyakinan ini di pengadilan.

Jika tidak, hal2 berikut akan menjadi pertimbangan utama saat menentukan siapa yg berhak menyandang status orangtua primer:
a. Mengenakan pakaina anak2 dipagi hari.
b. Memandikan dan menyisiri anak2.
c. Menjaga dan merawat anak2 saat mereka tak disekolah atau penitipan anak.
d. Mengatur pertemuan anak2 dgn teman bermainnya
e. Menidurkan anak2 malam hari
f. Menyiapkan makanan anak2
g. Mengatur perjanjian medis dan gigi, dan membawa anak2 ke rumah sakit dan dokter gigi
h. Membawa anak2 ke dan dari sekolah atau penitipan anak
i. Membawa anak2 ke dan dari kegiatan ekstrakurikuler
j. Membelikan pakaian anak2
k. Berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi dan edukasi bersama anak2
l. Berpartisipasi dalam pelatihan keagamaan anak2
m.Mengatur pesta ulang tahun anak2
n. Membantu anak2 mengerjakan PR
o. Menghadiri konferensi orangtua-guru
p. Mengatur pengasuh anak untuk anak2
q. Merawat anak2 saat mereka sakit
r. Mendisiplinkan anak2
s. Mengajar anak2 membaca
------------------------------------------

Sumber: Berbagai sumber tulisan dan lisan
1. http://www.canada-city.ca/
2. http://www.city-data.com/
3. http://www.cic.gc.ca/
4. http://www.voyage.gc.ca/
5. http://wiki.answers.com/Q/Can_you_get_canadian_citizenship_through_marriage
6. http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_Canadian_nationality_law
7. http://www.ottawadivorce.com/


Sumber:  Inda Duzih Pitkänen
Date: 05 April 2010
Link: http://www.facebook.com/topic.php?uid=8644589132&topic=14711

Tema Duka Cita (Pengurusan Surat Kematiaan, Pemakaman, Pengaturan Waris dst)

Diskusi di forum KKC masih hangat, masih berharap banyak masukan, juga dari pengalaman-pengalaman hidup yang bisa dijadikan panduan informasi bagi pasangan-pasangan lain yang hidup dalam perkawinan kawin campur ataupun bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Berikut arsip yang tentunya pelan-pelan akan kami terus aktualisir: Dari Kita untuk Kita ...
Sumber-sumber tulisan selain dari pengalaman, juga informasi situs hukum mau pun wikipedia:

A. LANGKAH-LANGKAH AWAL
*Dokumen yang diperlukan:
1. Mengurus dokumen dari dokter/rumah sakit tentang  informasi tentang sebab-sebab kematian.
2. Pemberitahuan kepada:
*pejabat Perwakilan Republik Indonesia  (jika WNI, jika WNA ke kedutaan yang terkait)
*Anggota keluarga yang bersangkutan.
*Tempat bekerja

3.  Mengurus segala hal yang berkaitan dengan pemakaman sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika di LN biasanya ada agen yang mengurus segala hal terkait dengan pemakaman, termasuk juga untuk memulangkan jenazah jika diinginkan.

4. Pengurusan dokumen dan hal-hal yang  terkait perlindungan terhadap seluruh harta milik Almarhum/ah untuk kepentingan anggota keluarganya atau sesuai dengan hukum atau hal lain yang telah disepakati, misalnya jika ada surat wasiat.

B. JIKA MENINGGAL DUNIA DI LN
WNI 
MENINGGAL DUNIA DI LN:
Sebagai WNI
(menunggu update)

WNA MENINGGAL DUNIA DI Indonesia:
Sebagai WNA
(menunggu update)

TKI MENINGGAL DUNIA DI LN:
Pengaturan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam <a>UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri</a> (“UU 39/2004”). Di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 39/2004 disebutkan bahwa TKI dipulangkan salah satunya adalah karena meninggal dunia di negara tujuan. 
Info selanjutnya: 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc91948b20dd/tki-meninggal-di-luar-negeri,-siapa-yang-menanggung-biaya-pemulangannya

C. DOKUMEN-DOKUMEN PENTING:
1. Surat kematian dari dokter mau pun rumah sakit.

2.Dokumen yang terkait dengan Bank:
*Rekening bank, dan surat-surat berharga lainnya:
Apakah Anda sebagai pasangan Almarhum/ah punya akses sebagai pemilik atau mempunyai surat kuasa untuk rekening dan surat-surat berharga tsb. Jika tidak, maka pihak bank akan menutup akses terhadap bank tersebut hingga keputusan pengadilan yang menetapkan ahli warisnya.

3. Dokumen pekerjaan:
Terkait dengan pengurusan pensiun dan hak-hak lainnya.

4. Dokumen tentang properti:
a. Jika sewa hanya atas nama almarhum/ah, di Jerman misalnya, secara hukum sewa dengan kondisi perjanjian tsb bisa diwariskan, dalam arti tidak ada perubahan, kecuali nama penyewa.
b. Jika Almarhum/ah punya kredit/hipotek dari bank.
c. Jika Almarum/ah memiliki properti dan harta.
Untuk pasangan kawin campur, tanpa prenupt,  dan tanpa surat lain yang mengatur, maka harta adalah harta bersama. harta termasuk properti dibagi dua: masing-masing berhak atas 50 persen atas harta. Lalu yang 50 persen milik ALmarhum adalah sebagai bagian warisan. Jadi 50 persen itulah dibagikan pada ahli waris (istri, anak-anak). Jadi harus jelas tentang surat-suratnya.

5. Surat-surat Asuransi
Surat-surat asuransi yang paling terkait misalnya asuransi jiwa.

6. Surat Wasiat
Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi <a>hartanya</a> apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat yang berarti bisa mengubah juga hukum waris perdata yang belaku. Informasi lebih lanjut: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_wasiat

Apa saja yang diatur oleh surat wasiat?
Surat wasiat dibuat pada saat seseorang untuk mengatur hal-hal yang diminta dilaksanakan oleh keluarga atau ahli warisnya setelah ia meninggal dunia, bisa jadi termasuk mengenai di mana ia dimakamkan. Berikut pengelolaan dan pembagian aset atau harta yang dimiliki oleh pewaris.
Bisa jadi juga pembuat surat wasiat berniat mewariskan sebagian hartanya kepada pihak di luar ahli warisnya. Sebab, untuk tujuan kemanusiaan, beberapa orang juga mewariskan sebagian hartanya kepada pihak lain di luar ahli waris atau lembaga amal sosial. Dengan aturan, bahwa jumlah harta yang diberikan kepada pihak selain ahli warisnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan (setelah harta warisannya dipotong untuk pelunasan utang pembuat surat wasiat).

Wasiat Tulis -Wasiat Lisan
Menurut KUH Perdata dan KHI (Kompilasi Hukum Islam), pada dasarnya surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk akta notaris ataupun akta di bawah tangan yang kemudian dititipkan kepada notaris. jadi  dokumen apa saja yang diperlukan dalam pembuatan surat wasiat tersebut dapat dikonsultasikan kepada notaris. Biaya yang harus dipersiapkan juga bervariasi, tergantung biaya jasa notaris yang dipercaya untuk membuat akta notaris tersebut atau yang dijadikan tempat penitipan surat wasiat. Surat wasiat seluruhnya harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan itu.
Kompilasi Hukum Islam  juga mengakui wasiat yang disampaikan secara lisan, sepanjang disaksikan oleh dua orang saksi (di luar keluarga atau ahli waris). Penandatanganan surat wasiat harus disaksikan oleh dua orang yang bukan merupakan ahli waris dan juga bukan merupakan suami atau istri dari ahli waris. Kemudian surat wasiat disimpan oleh pengacara pemberi wasiat atau notaris yang ditunjuk oleh pemberi wasiat.

D. HUKUM WARIS
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga:  Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.

E. WARISAN
Warisan. Yang tercakup dalam warisan bukan saja harta, tetapi juga hutang. Karena itu yang disebut secara hukum sebagai ahli waris adalah mereka yang mendapatkan harta atau pun hutang. Jadi  meninggalnya orang yang meminjam atau menjamin kredit bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Termasuk menyangkut tanggung jawab atas kredit dan kemungkinan bank digugat orang yang mengaku sebagai ahli waris.

F. PEWARIS
Pewaris bisa digolongkan dalam beberapa bagian secara hukum perdata:
1. Ahli waris golongan I Termasuk dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris)
2. Ahli waris golongan II Termasuk dalam ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3. Ahli waris golongan III Termasuk dalam ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu.
4. Ahli waris golongan IV Termasuk dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke enam


G. WARISAN DALAM PERNIKAHAN
Warisan tidak selalu harus berarti harta, jadi perlu dipikirkan baik-baik, apakah status sebagai ahli waris diterima atau ditolak. Penolakan bisa diatur melalui pengadilan. Dalam pernikahan maka ahli waris golongan I adalah istri/suami yang ditinggal mati, serta anak-anak pewaris, termasuk jika ada anak-anak dari perkawinan sebelumnya, dan anak-anak di luar perkawinan.

H. LAIN LUBUK LAIN IKANNYA:
CONTOH ATURAN HUKUM WARIS YANG BERBEDA-BEDA di SETIAP NEGARA

(Menunggu Update)

I. PENGADILAN, BANTUAN HUKUM
Di Jerman:
*Organisasi Keluarga Binational: http://www.verband-binationaler.de/
*Konsultasi online gratis dengan pengacara: Tulis yang ingin Anda tanyakan, ada pengacara yang online yang akan menjawab:  http://www.justanswer.de/sip/anwalt?r=ppc

J. CONTOH-CONTOH KASUS & DISKUSI
(Menunggu Update)



AK

23.3.14

Status Kewarganegaraan RI untuk Anak

Anak yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh kewarganegaraan RI adalah:
1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA;
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI;
3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin;
4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
5. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaan asing;
6. anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 41 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak-anak yang termasuk dalam kategori di atas yang lahir sebelum UU ini diundangkan (sebelum 1 Agustus 2006) dan belum berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui pejabat atau Perwakilan RI paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU ini berlaku (Juli 2010). Sedangkan, anak-anak yang lahir setelah UU ini diundangkan (setelah 1 Agustus 2006) dapat langsung mengajukanpermohonan kewarganegaraan/pembuatan paspor RI ke Perwakilan RI.

AK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE – 89/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif


DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan Wajib Pajak terdaftar yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yang antara lain disebabkan karena non aktif, bubar, atau meninggal dunia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Berita Acara Penelitian Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan hasil penelitian terhadap Wajib Pajak.
Usulan Penetapan Status Wajib Pajak adalah formulir yang dipergunakan untuk mengusulkan penetapan status Wajib Pajak sebagai WP NE atau Wajib Pajak efektif.
Berita Acara Perubahan Status Wajib Pajak adalah berita acara yang dibuat untuk melaporkan perubahan status Wajib Pajak pada Master File dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Surat Pemberitahuan Status Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk memberitahukan status Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan status.
Wajib Pajak dinyatakan sebagai WP NE apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Wajib Pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang).
Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
WP NE dapat berubah status menjadi Wajib Pajak efektif apabila:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
melakukan pembayaran pajak;
diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak;
diketahui alamat WP; atau
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
Dalam hal Wajib Pajak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengusulan WP NE dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d diusulkan secara jabatan oleh Account Representative; atau
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g mengajukan permohonan sebagai WP NE ke KPP, dengan melampirkan:

1) surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2) surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3) surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f.
4) fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g.
Permohonan perubahan status sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b harus diselesaikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label “NE” tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan;
tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT;
Bagi Wajib Pajak dengan status “NE”, dalam hal:
menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya, KPP harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

(1) Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative.
(2) Account Representative:
a) mengusulkan untuk mengaktifan kembali WP NE tersebut sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE;
b) membuat salinan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya untuk digabungkan dengan asli LPAD penerimaan surat lain-lain;
c) mengirimkan asli SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya dan salinan LPAD ke petugas TPT;
(3) Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali, ditindaklanjuti oleh Account Representative sesuai dengan tata cara pengaktifan kembali WP NE.
Direktorat TIP harus melakukan pemantauan terhadap perubahan satus Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP, baik dari Wajib Pajak efektif menjadi WP NE atau sebaliknya.
Tata cara pengusulan dan penetapan WP NE atau pengaktifan kembali WP NE pada KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010, dan dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad TjiptardjoNIP 060044911
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

NOTE: Lampiran II sbgmn dimaksud diatas ttg contoh bentuk surat pernyataan yg dibutuhkan tdk bs sy cantumkan pula disini, jd harap googling sndr atau meminta lgsg pd Dirjen Pajak ya :). Tp sy rasa mgkn format tdk perlu baku yang penting semua ketentuan dan informasi yg dibutuhkan berikut dokumen pendukung sudah ada. Pernyataan di tandatangani diatas meterai :) demi keabsahan statement.

Documented by: Ana Kiwitter

22.3.14

Postnuptial agreements (Perjanjian Pasca Pernikahan)


Sumber: Wijaya & Co (Expat forum)

Postnuptial agreements are agreements which is made after the wedding, but before the parties seek to divorce. It arranges financial plan in the event of death or divorceand additionally a major change in the financial circumstances of the couple, such as a major career change or inheritance, may alter the financial landscape, requiring a change to the terms of the couple's existing prenuptial agreement to reflect their current wishes.
Unfortunately the courts tend to assume that a prenuptial agreement is always valid, but they have the opposite reaction to the postnuptial agreement; the assumption is, in the majority of cases, that this type of agreement is not valid.
Indonesia’s Marriage Law only recognizes prenuptial agreements. The 1974 enacted law only discussing the matrimonial agreement that must be drawn-up prior to marriage. Indeed, the law regarding the validity and enforcement of postmarital agreements is not well developed in Indoneisa. But if we dig a little bit deeper, Indonesian Civil Code provides special provision concerning property division in the course of marriage.
Property Division in the Course of Marriage
In accordance with Indonesian Civil Code, the wife may, in the course of marriage, request a division of assets, in the following circumstances, PROVIDED FURTHER that the division of assets pursuant to mutual agreement shall be invalid:
  1. In the event the husband, due to patent misconduct, has squandered the community property, and has exposed the household to ruin;
  2. If, due to a husband’s misconduct and mismanagement of his affairs, his wife is in imminent danger of losing the security of her dowry and her entitlements pursuant to the law;
  3. And also if due to gross negligence in the management of the community property, such property might be endangered.
The division of assets shall, prior to taking place, be made public. Failure to do so shall render the implementation invalid. The judgment granting permission for division of assets shall be effective from the date on which lawsuit is filed. The wife, may, during the proceedings, with the approval of the judge, take precautionary measures to prevent the assets from becoming lost or squandered.
Creditors of the husband may intervene in the proceedings between them in order to dispute the claim for division of the assets. The creditors of the husband who have not interfered in the proceedings may oppose the division, notwithstanding that it has taken place, in the event that their rights have been expressly restricted as a result thereof.
The judgment granting permission for the division of assets, shall lapse by law, if the division of assets, which should be evidenced by an authentic deed, does not take place, or, if within a period of one month after the judgment is granted, no legal claims have been filed by the wife seeking division which claims shall be continued regularly.
The authentic deed, although it is not commonly referred to as a postnuptial agreement, may be useful to couples seeking to enter into a postmarital agreement after a significant financial change or a period of marital conflict. It is signed and entered into in contemplation of an existing, ongoing, and viable marriage. This agreement allows married couples to legally pre-determine how property will be divided if the couple divorces.
Legal Implications
Legal implications will occur due to property division in the course of marriage; they are:
  1. A wife, whose assets have been separated from those of her husband, shall be restored as independent manager thereof, and may obtain approval from a judge in order to have her movable assets at her disposal.
  2. Notwithstanding the division of assets, a wife is obligated, in proportion to her income and that of her husband, to contribute to the expenses of the household and the education of the children, borne to her by her husband. In the event of the insolvency of her husband, a wife shall be solely liable for such expenses.
  3. A husband shall not be responsible for his wife, in the event that their assets have been separated and she fails to use or re-invest the proceeds from the sale of immovable assets, transferred pursuant to approval from the judge, unless the contract was drafted with the assistance of the husband, or it is proven that the proceeds were provided by him or have benefited him.
Reinstatement of the Community Property
The community property that is dissolved by separation of assets may be reinstated with the consent of the spouses and can only take place by an authentic deed.
In the event where community property is reinstated, matters relating thereto shall be afforded the same status as that applicable prior to separation, without prejudice to the result of acts carried out by the wife which took place in the interim between separation and reinstatement. Agreements providing for reinstatement of community property by the spouses for any reasons other than those already specified shall be deemed void.
The reinstatement of community property must be made public by the spouses. Third parties shall not be affected by the reinstatement until the public announcement has been made.
While you certainly can create and enter into a post-marital agreement on your own, having an experienced lawyer assist you, will make sure that all of your assets and financial interests are legally protected and binding in the event of separation or divorce.


PS : It's suggested to consult with a fair Notary to check, whether it still has an positive effect to the Hak Milik status for your property or not

Perceraian di Indonesia Bagi Pasangan Campur

BERCERAI DI INDONESIA BAGI PASANGAN CAMPUR(Alasan yang menguatkan, Hak asuh Anak, Hak, dan Kewajiban)

Bercerai, kiranya bukan hal yang diinginkan apalagi direncanakan oleh umumnya kita saat memutuskan menikah. Namun pada prakteknya perceraian sering tak terhindarkan karena berbagai sebab dan alasan dari kedua pihak (istri dan suami). Lepas dari siapa salah siapa benar, secara hukum perceraian di Indonesia bagi pasangan campur pasti punya tantangan dan keribetan tersendiri.

Definisi pasangan campur menurut UU No.1/1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan antara pasangan di Indonesia yg tunduk pada hukum yg berbeda, singkatnya antara WNI dan WNA. 
Berangkat dari posting Dyah Narang-Huth soal perceraian temannya – seorang pria WN Jerman berdomisili di Bali, kami coba rangkum bbrp pointers seputar isu termaksud dalam dokumen ini... Isi tulisan ini lebih menitikberatkan pada info/kumpulan cerita berdasarkan pengalaman nyata warga KKC dari berbagai posting member – mengingat info resmi bs didapat relatif mudah dari pihak pengadilan dan internet. Namun, tak menutup pintu utk memuat info/data resmi tertentu, khususnya yg sulit didapat melalui internet (karena kebanyakan kita lebih aktif menggali info online).

Update tulisan akan terus dilakukan oleh admin jika ada perkembangan, namun member kami persilahkan utk menambahkan atau mengusulkan penambahan jika ada info lain yg penting utk diketahui..

   I. ALASAN KUAT YANG DITERIMA PENGADILAN INDONESIA

   Alasan secara umum:
  1. Berbeda agama, tidak menafkahi lahir batin selama lbh dr 3 bulan. (Wenta Windari)
  2. KDRT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Dewi Murni). Tambahan info admin: Bisa berupa kekerasan fisik, verbal/kata2, dan psikologis/mental.
  3. Berselingkuh. (Dee Alliya)
  4. Sdh tdk ada kenyamanan dlm hidup brumah tangga, apa bs dsebut rumah tangga bila harus ada code barang,itu rumah loh bukan toko furniture, pengadilan sgt respect dan respon bila ada salah satu teraniaya lahir dan batin. (Vikki Rosellini)
  5. Bertengkar terus menerus, yang tidak dapat didamaikan lagi,..karena sudah berbeda pendapat dalam menjalani kehidupan RT..~tidak dinafkahi lahir bathin 3 bulan berturut..~Di sakiti secara lahir maupun bathin,..Ini yg pokok biasanya (krn sdh menjalani). (Henny Priastuti Bruun)
  6. According to google.god, Legal grounds for divorce in Indonesia is, committed adultery, an alcoholic, is addicted to drugs, is a gambler or exhibits other vices which are difficult to cure; (Jenn Hesse)
  7. Has left the other spouse for two consecutive years, without consent and without legitimate reasons or the absence of reasons beyond his control;
  8. Has been sentenced to imprisonment for five (5) consecutive years or a longer period;
  9. Has resorted to cruelty or severe ill treatment, endangering the life of the other spouse;
  10. Has developed a disability or disease, preventing from fulfilling the duties of husband or wife; or
  11. Has irreconcilable differences.  Saat suami WNA merasa jadi korban istri WNI:
  1. Saran aku bila ada kenalan panitera yg baik,ada baiknya konsul. Lbh berat karna pna bs menetapkan pihak suami u.mberi nafkah. Lain halnya bila ksalahan ada d pihak suami..tp ini d pihak istri. (Vikki Rosellini)
  2. Mrk punya prenup ngak wkt nikah? punya anak ngak dr perkawinannya. kalau cerai khan harta selama perkawinan hrs bagi 2 walaupun nama istri. kawinnya di indo khan....Kasihan bgt yaahhh si wna, cari lawyer yg baik. (Luna Mamora Olsen).
  3. Kita bisa mendukung sang suami dgn mudah tapi hukum tidak bisa membela orang yang tidak hati-hati bila hartanya habis karena kecerobohan ( ini dimata hukum ). Namun bila mereka masih memiliki rumah atau harta yg lainnya, atas nama siapapun, hukum akan menelusuri awal keberadaan harta itu , dan hanya harta selama dlm masa perkawinan yg dapat dibagi dua, harta sebelum perkawinan diberhaki kpd kedua belah pihak sesuai dgn yg mereka miliki sebelum perkawinan. Mrk ( sang suami ) sudah mempunyai alasan yg cukup untuk mengajukan perceraian. ; Tidak ada keharmonisan ; istri tidak menjalani tugasnya dgn baik ; kesehatan suami terancam karna ketidak bahagiaan dalam rumah tangga mereka.(Ani Maryani)
  4. Kalo di Jkt coba konsulkan mslh temannya ke LBH Apik. Klo sy pernah anter teman ke LBH Apik di dkt condet. Disana diwwcr lawyer n didata apa yg jd masalah, mrk yg buatkan berkas perkara jd ga pusing. Bayar minta dibuatkan pengajuan ke pengadilan dg istilah2 hukumnya rp 200 ribuan. Cuma maju ke pengadilannya ajukan sendiri krn LBH Apik sbnarnya buat KDRT n mrk yg ga mampu. Ke pengadilan t4 tinggal byr rp 400 ribuan. Jangan lupa bukti2 apa sj yg memberatkan disiapkan. Lalu ada 2 saksi misal pembantu RT, kelg dekat/teman dkt/mbak sendiri spy si bule ga kluar biaya lg. Syukur2 dipanggil 3 kali istrinya ga hadir, langsung deh jatuh putusan cerai. Hrsnya sih ga byr lg smp jatuh putusan. Cm biasa deh Indonesia, lwt salah satu panitera waktu itu dimintain rp 1,5 juta. Sy ikut prihatin. Smg WNA tsb mslhnya cpt slesai n bs hidup tenang. (Eka Alam Sari)
  5. Kalo di Bali, coba di LBH Bali yg punya LSM ya, spy si bule ga terlalu kluar bnyk biaya. Mrk pasti buatkan berkas2 lengkap kok dg pasal2. Klo mau sewa jasa lawyer dr LBH yg LSM mrk lbh murah. (Eka Alam Sari)
  6. LBH APIK tdk hanya untuk kalangan nda mampu,mksdnya lbh apik bs jd tempat konsultasi. ada baiknya,suami wna ini sgr deh mdapat pendampingan lsg dr mbak utk ke lbh apik. (Vikki Rosellini)
  7. Paling cepet sih supaya urusan pengadilan ngga berlarut larut , bayar aja hakimnya biasanya sekitar 2-2,5 juta utk kasus percerain memang sih ini nyogok tapi daripada berlarut larut pasti urusan pengadilan itu bikin pusing dan darah tinggi (Marjorie Deborah R)
  8. Sebenarnya kalau kedua belah pihak setuju bercerai ( Kalau mmg benar istrinya itu mata duitan, tentu dia akan setuju krn menurut keterangan suaminya sudah bangkrut kan..? walaupun sebenarnya sih suaminya itu bkn org yg kaya raya sblm perkawinan itu. Ini menurut keterangan yg tertulis jg lho). Terlepas dari semua itu, bila istrinya setuju bercerai, maka masalah tdk berbelit-belit. Sudahkah suaminya membicarakan masalah perceraian itu sendiri dgn istrinya..?. Lalu hub pengacara atau lembaga yg khusus menangani perceraian. All the best for both (Ani Maryani)
    Saat istri WNI merasa jadi korban suami WNA:
     - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

    Saat istri WNA merasa jadi korban suami WNI:
    - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

    Saat suami WNI merasa jadi korban istri WNA:
     - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

   Penting untuk mendukung alasan perceraian:
  1. BUKTI pendukung – sepanjang bukan di cari2/ ada2kan lho ya.. ;) Bentuknya mulai dari (a) SMS, (b) Rekaman suara pasangan saat ‘in action’ misalnya istri/suami hobi melakukan kekerasan verbal (verbally abusive) dgn menghardik, kata2 menghina & menyakiti, mengancam, mengaku selingkuh dsb. (c) Foto memar & bukti visum, jika kasusnya kekerasan/penyiksaan fisik. (Stella Pasaribu-Guzina, Vikki Rosellini) 
  2. SAKSI; dari kalangan teman baik & keluarga yg memang tahu dan menyaksikan kejadian & kelakuan pasangan akan lebih baik krn berdampak ke faktor biaya juga. Kalau teman kan tulus ngebantunya krn peduli si korban telah di zalimi.

Aneka info/pendapat tambahan:
  1. Kalau menikah secara agama Islam , pengadilan agama Di Indonesia sangat melindungi pihak perempuan. Hubungi panitera disana . Ceritakan permasalahannya. Nanti pasti Di Bantu. Apalagi kalau Ada bukti2. Perlu dua saksi. Biaya juga tidak mahal. Pihak perempuan bisa menggugat cerai. (Retno Cheah)
  2. (Kalau) yang mau cerai si laki2..malah lebih mudah.. (Henny Priastuti Bruun)   II. HAK ASUH ANAK –menunggu update sambil berjalan-
   III. PEMBAGIAN HARTA GONO GINI –menunggu update sambil berjalan- 
   
   IV. HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK

Menurut pasal 41 (UU Perkawinan No.1/1974)
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

*****

Sumber2:

  1. Posting Dyah Narang Huth, Sabtu 1 Juni 2013.
  2. Undang-undang RI No.1/1974 Tentang Perkawinan: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm

AK