21.12.11

Cara Mengurus NOP Baru untuk Property



Kepada teman-teman yang membeli properti, ingat untuk melaporkan mutasi Obyek/Subyek PBB ke kantor Pajak daerah masing-masing sebelum september (tanggal jatuh tempo). Karena kantor BPPN dan kantor Pajak tidak bekerjasama dalam perbaruan dokumen, maka pemilik properti sendiri yang harus mengurus mutasi PBB. Mutasi ini berfungsi untuk mendapatkan NOP baru dari pemilik lama.

Dokumen yang diperlukan:
1. Surat mutasi (bisa didapatkan di kantor pajak, beserta formulir mutasi)
2. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
3. Fotokopi KTP wajib pajak
4. Fotokopi tanda bukti peralihan hak atas tanah/bangunan
5. Fotokopi KTP pembeli
6. SPOP
7. Surat kuasa (jika dikuasakan)




Pendirian PT & PT PMA


PROSES PENDIRIAN DAN PERIJINAN PERUSAHAAN 
A. PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT PMA
Secara umum, syarat2 & tahapan2 utk mendirikan PT PMA adalah sbb:
A. Pengajuan Izin Sementara utk pendirian PT PMA melalui BKPM:
1) Identitas perusahaan yg akan didirikan, meliputi:
a. nama perusahaan
b. kota sbg tempat domisili perusahaan
c. jumlah modal
d. nama pemegang saham dan persentase modal
e. susunan direksi dan komisaris
2) Pengajuan permohonan tsb hrs mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW) dgn melampirkan dokument2 berikut:
1. Pendiri (Pemegang Saham) asing
a) Anggaran dasar perusahaan dlm bhs Indonesia atau bhs Inggris berikut seluruh perubahan2 nya, pengesahan nya ataupun pelaporan atau pemberitahuannya atau
b) Salinan paspor yg masih berlaku dari pemegang saham individual
2. Dari perusahaan PMA
a) Anggaraan dasar Perusahaan dlm bhs Indonesia atau bhs Inggris berikut seluruh perubahan2 nya, pengesahannya ataupun pelaporan atau pemberitahuannya
b) NPWP perusahaan
3. Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a) Anggaran dasar perusahaan dlm bhs Indonesia atau bhs Inggris berikut seluruh perubahan2 nya, pengesahan nya ataupun pelaporan atau pemberitahuannya atau KTP ukt individual
b) NPWP pribadi
4. a) Alur proses produksi dan bahan baku (raw materials) yg dibutuhkan utk proses industri tsb.
     b) Deskripsi atau penjelasan utk proses kelangsungan bisnis
5. Asli surat kuasa (dlm hal pendiri diwakili oleh orang atau pihak lain)
6. a) Kelengkapan data lain yg dibutuhkan oleh Dep. terkait (bila ada) dan dinyatakan dlm "Technical Guidance's Book on Investment Implementation"
b) Utk sektor tertentu, contohnya sektor pertambangan yg melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Dept. teknis terkait.
7. Dalam sektor bisnis yg diperlukan dlm hal kerja sama:
a) Perjanjian kerjasama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MoU dll) antara pengusaha kecil & pengusaha menengah atau besar yg menyebutkan pihak2nya, system kerjasama nya, hak dan kewajibannya.
b) Surat pernyataan dari perusahaan kecil yg memenuhi kriteria sbg Perusahaan Kecil, bdskan Peraturan Nomor 9 Tahun 1995
Catatan: utk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dgn institusi atau Dept. terkait.
Setelah  berkas lengkap, izin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu kurang lebih 2 bulan. Izin BKPM tsb berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Perdagangan (SIUP) pada PT biasa.
Proses Pendirian PT PMA:
1) Setelah Izin dr BKPM keluar, maka dapat mulai utk proses pendirian PT PMA dgn catatan nama PT sudah bisa digunakan atau memperoleh persetujuan Menteri
2) Salinan akta akan selesai dlm jangka waktu max 2 minggu kerja sejak penandatanganan akta
3) Pengurusan domisili dan NPWP atas nama PT yg bersangkutan. NPWP yg dibuat utk PT PMA harus NPWP khusus PT PMA. Waktunya kurang lebih 12 hari kerja.
Catatan: Pada saat mengurus surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA (KPP Kalibata), nanti nya akan dilakukan survei atau tinjau lokasi perusahaan.
4) Pembukaan rekening atas nama Perseroan & menyetorkan modal saham dlm bentuk uang tunai ke kas Perseroan (rekening di bank). Bukti setornya diserahkan kepada Notaris utk kelengkapan permohonan pengesahan pada Dept Hukum dan HAM RI.
5) Pengajuan pengesahan ke Dephukham, waktunya 1,5 bulan.
6) Setelah keluar pengesahan dari Dep Kehakiman, dpt diurus  Tanda Daftar Perusahaan (TDP) waktunya kurang lebih 2 minggu.
7) Setelah semua selesai, mengurus Berita Negara, waktunya 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usaha nya.  Apabila merupakan industri, harus diurus Izin Lokasi, Izin Gangguan, Surat Izin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tsb akan memasukkan mesin2 pabrik, krn berstatus PT PMA, maka ada subsidi atau keringan pajak bea masuk atas mesin2 tsb. Namun utk itu PT tsb harus mengurus izin lagi di BKPM, yaitu: Masterlist dan APIT (Angka Pengenal Import Terbatas). Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, yg bersangkutan hrs mengurus surat bebas bea masuk di KPP PT PMA, yg disebut "SKBPPN" dan dilanjutkan dgn izin dari Bea Cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dgn pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.
Note: PT PMA wajib menyampaikan LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) secara berkala, yaitu 6 bulan sekali, terhitung sejak diterbitkan nya Izin dari BKPM. Walaupun belum ada kegiatan di PT PMA tersebut, tetap harus menyampaikan LKPM.

B. TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
  • Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
  • Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
  • Lama Proses; tergantung para pemilik perusahaan
TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
  • Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
  • Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
  • Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
  • Persyaratan;
  • Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima   
TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
  • Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
  • Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
  • Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.
  • Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
  • Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2
TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
  • Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui
  • AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS
  • Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
  • Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan
TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
  • Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan :

        a. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
        b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran 
        c. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
  • Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
  • Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
  • Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan : 
        a. Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
  • Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan
  • Persyaratan lain yang dibutuhkan :
        a. Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
  
TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.
TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
  • Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
  • Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :

        a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta, 
        b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
        c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
  • Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
  • Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
  • Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
  • Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
  • Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja

Courtesy of Mar Ning, member of KKC

17.12.11

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perkawinan Indonesia


PERKAWINAN CAMPURAN, menurut UU No. No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.

Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.

Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.

Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.

====================================

CATATAN & INFORMASI TAMBAHAN
Sumber: Komentar di Dokumen tersebut plus sumber lain

1. --menunggu update--
2. --menunggu update--

-----------------------------
adminkkc-idp