12.5.12

Kewajiban Pendaftaran Orang Asing


Ketentuan Umum
    1. Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
    2. Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
     
  • Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
    1. Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
      • Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari, Izin Tinggal Terbatas; dan Izin Tinggal Tetap.Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat.
    2. Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
  • Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
    1. Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan.
    2. Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
    3. Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status.
    4. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
    5. Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
  • Dibebaskan dari kewajiban
    1. Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90 (sembilanpuluh) hari.
    2. Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari.
    3. Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
  • Bukti Pendaftaran
    1. Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing.
    2. Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan.
    3. Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing.
    4. Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
  • Contoh Surat Permintaan dan Jaminan:
    Dari Sdr. Eka Alam Sari: https://www.facebook.com/notes/eka-alam-sari/contoh-surat-permintaan-dan-jaminan-buat-wna/10151417406726496
By: Ana Kiwitter
Source: Dirjen Imigrasi

Rangkuman Pasal-pasal terpenting terkait dengan administrasi kependudukan


Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di luar Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 29

Kelahiran WNI di LN
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang dinegara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing,pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat

3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

4. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 32
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

(2)Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dantata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Presiden.

Bagian Ketiga
Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 34
(1)Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinanpaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
(2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.(3)Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
(4)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Penduduk yang beragama Islam kepada KUA Kec.
(5)Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dan dalam Pasal 8 ayat (2) wajib disampaikan oleh KUA Kec kepada Instansi Pelaksana dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan. perkawinan dilaksanakan.
(6)Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud padaayat (5) tidak memerlukan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.(7)Pada tingkat kecamatan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan pada UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 35
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi:
a.perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; danb.perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan diIndonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatanperkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di luar Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 37
(1)Perkawinan Warga Negara Indonesia di War wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia

(2)Apabila negara setempat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing,pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)Perwakilan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinandan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.(4)Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana ditempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kernbali keIndonesia.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata Cara pencatatan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalamPeraturan Presiden

Bagian Kelima
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia
Pasal 40
(1)Perceraian wajib dilaporkan oleh yangbersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(2)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian danmenerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 41
(1)Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib  dicatatkan pada instansi yang  berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2)Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing,pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan rnenerbitkan Kutipan Akta Perceraian.(4)Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada InstansiPelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yangbersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 89
(1)Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui bataswaktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:a.pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atauOrang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal17 ayat (3);b.pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);c. pindah datang dari luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);d. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatassebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1):e. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi OrangAsing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1);f. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atauOrang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (1);g. perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2): atauh. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4).(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud padaayat (1) terhadap Penduduk Warga Negara Indonesia paling banyak Rp.1.000.000.00(satu juta rupiah) dan Penduduk Orang Asing paling banyak Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah).(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Benda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden 

Pasal 90
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a.kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1):
b.perkawinan sebagaimana dimaksud dalamPasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4):
c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4);
e. pernbatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1);
g.pengangkatan anak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 47 ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4):
h.pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1):i.pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalamPasal 50 ayat (1); j.perubahan nama sebagaimana dimaksud dalamPasal 52 ayat (2);k.perubahan status kewarganegaraan di Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); ataul.Peristiwa Penting lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dendaadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 91
(1)Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalamPasal 63 ayat (5) yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(2)Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyakRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah),
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 92
(1)Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksanamelakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusanDokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang inidikenakan sanksi berupa Benda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).(2)Ketentuan lebih lanjut rnengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 93
Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepadaInstansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Pentingdipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 94
Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isielemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyakRp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)



CATATAN: Denda tsb denda maksimal yang bisa ditarik, lebih sedikit tentu mungkin saja..kemungkinan tergantung Perda jg dan Perda sifatnya tentu per-daerah.. Tapi yang jelas jangan mau kalau ditarik lebih drpd batas maksimal dalam UU.
Instansi pelaksana adalah catatan sipil. Yang tertulis diatas hanya yang terpenting, jika ingin detail UU-nya bisa lihat sendiri dari sumber data. Detail pelaksanaan menyesuaikan dengan Perpres, Permen dan Perda didaerah kerja masing-masing, yang tentu saja setiap peraturan pelaksanaan fungsinya adalah menerangkan UU sehingga tentu tidak boleh melanggar apa yang tercantum di UU-nya, jadi juklak utamanya tentu ttp UU-nya. Contohnya aja soal sanksi, lebih ringan tentu bisa atau kalau daerahnya kaya dan ngga rakus, dibikin gratis pun bisa, tapi kalau melebihi batas maksimal tentu ngga mungkin.

I. DASAR HUKUM Sistem Administrasi Kependudukan :
  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
  2. peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736).
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
  5. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional;


By: Ana K
Sumber: DEPDAGRI
Link Download UU tentang Administrasi Kependudukan yang terbaru no 23 tahun 2006: