21.12.11

Cara Mengurus NOP Baru untuk Property



Kepada teman-teman yang membeli properti, ingat untuk melaporkan mutasi Obyek/Subyek PBB ke kantor Pajak daerah masing-masing sebelum september (tanggal jatuh tempo). Karena kantor BPPN dan kantor Pajak tidak bekerjasama dalam perbaruan dokumen, maka pemilik properti sendiri yang harus mengurus mutasi PBB. Mutasi ini berfungsi untuk mendapatkan NOP baru dari pemilik lama.

Dokumen yang diperlukan:
1. Surat mutasi (bisa didapatkan di kantor pajak, beserta formulir mutasi)
2. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
3. Fotokopi KTP wajib pajak
4. Fotokopi tanda bukti peralihan hak atas tanah/bangunan
5. Fotokopi KTP pembeli
6. SPOP
7. Surat kuasa (jika dikuasakan)