Ketentuan Umum
- Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
- Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
- Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
- Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
- Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari 90 (sembilanpuluh) hari, Izin Tinggal Terbatas; dan Izin Tinggal Tetap.Wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat.
- Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang asing berada di wilayah Indonesia.
- Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
- Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
- Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91 (sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk diberikan.
- Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
- Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian karena alih status.
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan; Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
- Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
- Dibebaskan dari kewajiban
- Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90 (sembilanpuluh) hari.
- Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang belum berumur 14 (empatbelas) hari.
- Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
- Bukti Pendaftaran
- Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku Pengawasan Orang Asing.
- Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan.
- Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain sesuai kewenangan masing-masing.
- Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
- Contoh Surat Permintaan dan Jaminan:
Dari Sdr. Eka Alam Sari: https://www.facebook.com/notes/eka-alam-sari/contoh-surat-permintaan-dan-jaminan-buat-wna/10151417406726496
By: Ana Kiwitter
Source: Dirjen Imigrasi