22.3.14

Perceraian di Indonesia Bagi Pasangan Campur

BERCERAI DI INDONESIA BAGI PASANGAN CAMPUR(Alasan yang menguatkan, Hak asuh Anak, Hak, dan Kewajiban)

Bercerai, kiranya bukan hal yang diinginkan apalagi direncanakan oleh umumnya kita saat memutuskan menikah. Namun pada prakteknya perceraian sering tak terhindarkan karena berbagai sebab dan alasan dari kedua pihak (istri dan suami). Lepas dari siapa salah siapa benar, secara hukum perceraian di Indonesia bagi pasangan campur pasti punya tantangan dan keribetan tersendiri.

Definisi pasangan campur menurut UU No.1/1974 tentang Perkawinan adalah perkawinan antara pasangan di Indonesia yg tunduk pada hukum yg berbeda, singkatnya antara WNI dan WNA. 
Berangkat dari posting Dyah Narang-Huth soal perceraian temannya – seorang pria WN Jerman berdomisili di Bali, kami coba rangkum bbrp pointers seputar isu termaksud dalam dokumen ini... Isi tulisan ini lebih menitikberatkan pada info/kumpulan cerita berdasarkan pengalaman nyata warga KKC dari berbagai posting member – mengingat info resmi bs didapat relatif mudah dari pihak pengadilan dan internet. Namun, tak menutup pintu utk memuat info/data resmi tertentu, khususnya yg sulit didapat melalui internet (karena kebanyakan kita lebih aktif menggali info online).

Update tulisan akan terus dilakukan oleh admin jika ada perkembangan, namun member kami persilahkan utk menambahkan atau mengusulkan penambahan jika ada info lain yg penting utk diketahui..

   I. ALASAN KUAT YANG DITERIMA PENGADILAN INDONESIA

   Alasan secara umum:
  1. Berbeda agama, tidak menafkahi lahir batin selama lbh dr 3 bulan. (Wenta Windari)
  2. KDRT - Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Dewi Murni). Tambahan info admin: Bisa berupa kekerasan fisik, verbal/kata2, dan psikologis/mental.
  3. Berselingkuh. (Dee Alliya)
  4. Sdh tdk ada kenyamanan dlm hidup brumah tangga, apa bs dsebut rumah tangga bila harus ada code barang,itu rumah loh bukan toko furniture, pengadilan sgt respect dan respon bila ada salah satu teraniaya lahir dan batin. (Vikki Rosellini)
  5. Bertengkar terus menerus, yang tidak dapat didamaikan lagi,..karena sudah berbeda pendapat dalam menjalani kehidupan RT..~tidak dinafkahi lahir bathin 3 bulan berturut..~Di sakiti secara lahir maupun bathin,..Ini yg pokok biasanya (krn sdh menjalani). (Henny Priastuti Bruun)
  6. According to google.god, Legal grounds for divorce in Indonesia is, committed adultery, an alcoholic, is addicted to drugs, is a gambler or exhibits other vices which are difficult to cure; (Jenn Hesse)
  7. Has left the other spouse for two consecutive years, without consent and without legitimate reasons or the absence of reasons beyond his control;
  8. Has been sentenced to imprisonment for five (5) consecutive years or a longer period;
  9. Has resorted to cruelty or severe ill treatment, endangering the life of the other spouse;
  10. Has developed a disability or disease, preventing from fulfilling the duties of husband or wife; or
  11. Has irreconcilable differences.  Saat suami WNA merasa jadi korban istri WNI:
  1. Saran aku bila ada kenalan panitera yg baik,ada baiknya konsul. Lbh berat karna pna bs menetapkan pihak suami u.mberi nafkah. Lain halnya bila ksalahan ada d pihak suami..tp ini d pihak istri. (Vikki Rosellini)
  2. Mrk punya prenup ngak wkt nikah? punya anak ngak dr perkawinannya. kalau cerai khan harta selama perkawinan hrs bagi 2 walaupun nama istri. kawinnya di indo khan....Kasihan bgt yaahhh si wna, cari lawyer yg baik. (Luna Mamora Olsen).
  3. Kita bisa mendukung sang suami dgn mudah tapi hukum tidak bisa membela orang yang tidak hati-hati bila hartanya habis karena kecerobohan ( ini dimata hukum ). Namun bila mereka masih memiliki rumah atau harta yg lainnya, atas nama siapapun, hukum akan menelusuri awal keberadaan harta itu , dan hanya harta selama dlm masa perkawinan yg dapat dibagi dua, harta sebelum perkawinan diberhaki kpd kedua belah pihak sesuai dgn yg mereka miliki sebelum perkawinan. Mrk ( sang suami ) sudah mempunyai alasan yg cukup untuk mengajukan perceraian. ; Tidak ada keharmonisan ; istri tidak menjalani tugasnya dgn baik ; kesehatan suami terancam karna ketidak bahagiaan dalam rumah tangga mereka.(Ani Maryani)
  4. Kalo di Jkt coba konsulkan mslh temannya ke LBH Apik. Klo sy pernah anter teman ke LBH Apik di dkt condet. Disana diwwcr lawyer n didata apa yg jd masalah, mrk yg buatkan berkas perkara jd ga pusing. Bayar minta dibuatkan pengajuan ke pengadilan dg istilah2 hukumnya rp 200 ribuan. Cuma maju ke pengadilannya ajukan sendiri krn LBH Apik sbnarnya buat KDRT n mrk yg ga mampu. Ke pengadilan t4 tinggal byr rp 400 ribuan. Jangan lupa bukti2 apa sj yg memberatkan disiapkan. Lalu ada 2 saksi misal pembantu RT, kelg dekat/teman dkt/mbak sendiri spy si bule ga kluar biaya lg. Syukur2 dipanggil 3 kali istrinya ga hadir, langsung deh jatuh putusan cerai. Hrsnya sih ga byr lg smp jatuh putusan. Cm biasa deh Indonesia, lwt salah satu panitera waktu itu dimintain rp 1,5 juta. Sy ikut prihatin. Smg WNA tsb mslhnya cpt slesai n bs hidup tenang. (Eka Alam Sari)
  5. Kalo di Bali, coba di LBH Bali yg punya LSM ya, spy si bule ga terlalu kluar bnyk biaya. Mrk pasti buatkan berkas2 lengkap kok dg pasal2. Klo mau sewa jasa lawyer dr LBH yg LSM mrk lbh murah. (Eka Alam Sari)
  6. LBH APIK tdk hanya untuk kalangan nda mampu,mksdnya lbh apik bs jd tempat konsultasi. ada baiknya,suami wna ini sgr deh mdapat pendampingan lsg dr mbak utk ke lbh apik. (Vikki Rosellini)
  7. Paling cepet sih supaya urusan pengadilan ngga berlarut larut , bayar aja hakimnya biasanya sekitar 2-2,5 juta utk kasus percerain memang sih ini nyogok tapi daripada berlarut larut pasti urusan pengadilan itu bikin pusing dan darah tinggi (Marjorie Deborah R)
  8. Sebenarnya kalau kedua belah pihak setuju bercerai ( Kalau mmg benar istrinya itu mata duitan, tentu dia akan setuju krn menurut keterangan suaminya sudah bangkrut kan..? walaupun sebenarnya sih suaminya itu bkn org yg kaya raya sblm perkawinan itu. Ini menurut keterangan yg tertulis jg lho). Terlepas dari semua itu, bila istrinya setuju bercerai, maka masalah tdk berbelit-belit. Sudahkah suaminya membicarakan masalah perceraian itu sendiri dgn istrinya..?. Lalu hub pengacara atau lembaga yg khusus menangani perceraian. All the best for both (Ani Maryani)
    Saat istri WNI merasa jadi korban suami WNA:
     - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

    Saat istri WNA merasa jadi korban suami WNI:
    - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

    Saat suami WNI merasa jadi korban istri WNA:
     - di update sambil berjalan/saat ada kasus-

   Penting untuk mendukung alasan perceraian:
  1. BUKTI pendukung – sepanjang bukan di cari2/ ada2kan lho ya.. ;) Bentuknya mulai dari (a) SMS, (b) Rekaman suara pasangan saat ‘in action’ misalnya istri/suami hobi melakukan kekerasan verbal (verbally abusive) dgn menghardik, kata2 menghina & menyakiti, mengancam, mengaku selingkuh dsb. (c) Foto memar & bukti visum, jika kasusnya kekerasan/penyiksaan fisik. (Stella Pasaribu-Guzina, Vikki Rosellini) 
  2. SAKSI; dari kalangan teman baik & keluarga yg memang tahu dan menyaksikan kejadian & kelakuan pasangan akan lebih baik krn berdampak ke faktor biaya juga. Kalau teman kan tulus ngebantunya krn peduli si korban telah di zalimi.

Aneka info/pendapat tambahan:
  1. Kalau menikah secara agama Islam , pengadilan agama Di Indonesia sangat melindungi pihak perempuan. Hubungi panitera disana . Ceritakan permasalahannya. Nanti pasti Di Bantu. Apalagi kalau Ada bukti2. Perlu dua saksi. Biaya juga tidak mahal. Pihak perempuan bisa menggugat cerai. (Retno Cheah)
  2. (Kalau) yang mau cerai si laki2..malah lebih mudah.. (Henny Priastuti Bruun)   II. HAK ASUH ANAK –menunggu update sambil berjalan-
   III. PEMBAGIAN HARTA GONO GINI –menunggu update sambil berjalan- 
   
   IV. HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK

Menurut pasal 41 (UU Perkawinan No.1/1974)
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

*****

Sumber2:

  1. Posting Dyah Narang Huth, Sabtu 1 Juni 2013.
  2. Undang-undang RI No.1/1974 Tentang Perkawinan: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm

AK