25.3.14

Tema Duka Cita (Pengurusan Surat Kematiaan, Pemakaman, Pengaturan Waris dst)

Diskusi di forum KKC masih hangat, masih berharap banyak masukan, juga dari pengalaman-pengalaman hidup yang bisa dijadikan panduan informasi bagi pasangan-pasangan lain yang hidup dalam perkawinan kawin campur ataupun bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Berikut arsip yang tentunya pelan-pelan akan kami terus aktualisir: Dari Kita untuk Kita ...
Sumber-sumber tulisan selain dari pengalaman, juga informasi situs hukum mau pun wikipedia:

A. LANGKAH-LANGKAH AWAL
*Dokumen yang diperlukan:
1. Mengurus dokumen dari dokter/rumah sakit tentang  informasi tentang sebab-sebab kematian.
2. Pemberitahuan kepada:
*pejabat Perwakilan Republik Indonesia  (jika WNI, jika WNA ke kedutaan yang terkait)
*Anggota keluarga yang bersangkutan.
*Tempat bekerja

3.  Mengurus segala hal yang berkaitan dengan pemakaman sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika di LN biasanya ada agen yang mengurus segala hal terkait dengan pemakaman, termasuk juga untuk memulangkan jenazah jika diinginkan.

4. Pengurusan dokumen dan hal-hal yang  terkait perlindungan terhadap seluruh harta milik Almarhum/ah untuk kepentingan anggota keluarganya atau sesuai dengan hukum atau hal lain yang telah disepakati, misalnya jika ada surat wasiat.

B. JIKA MENINGGAL DUNIA DI LN
WNI 
MENINGGAL DUNIA DI LN:
Sebagai WNI
(menunggu update)

WNA MENINGGAL DUNIA DI Indonesia:
Sebagai WNA
(menunggu update)

TKI MENINGGAL DUNIA DI LN:
Pengaturan mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diatur dalam <a>UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri</a> (“UU 39/2004”). Di dalam Pasal 73 ayat (1) UU 39/2004 disebutkan bahwa TKI dipulangkan salah satunya adalah karena meninggal dunia di negara tujuan. 
Info selanjutnya: 
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fc91948b20dd/tki-meninggal-di-luar-negeri,-siapa-yang-menanggung-biaya-pemulangannya

C. DOKUMEN-DOKUMEN PENTING:
1. Surat kematian dari dokter mau pun rumah sakit.

2.Dokumen yang terkait dengan Bank:
*Rekening bank, dan surat-surat berharga lainnya:
Apakah Anda sebagai pasangan Almarhum/ah punya akses sebagai pemilik atau mempunyai surat kuasa untuk rekening dan surat-surat berharga tsb. Jika tidak, maka pihak bank akan menutup akses terhadap bank tersebut hingga keputusan pengadilan yang menetapkan ahli warisnya.

3. Dokumen pekerjaan:
Terkait dengan pengurusan pensiun dan hak-hak lainnya.

4. Dokumen tentang properti:
a. Jika sewa hanya atas nama almarhum/ah, di Jerman misalnya, secara hukum sewa dengan kondisi perjanjian tsb bisa diwariskan, dalam arti tidak ada perubahan, kecuali nama penyewa.
b. Jika Almarhum/ah punya kredit/hipotek dari bank.
c. Jika Almarum/ah memiliki properti dan harta.
Untuk pasangan kawin campur, tanpa prenupt,  dan tanpa surat lain yang mengatur, maka harta adalah harta bersama. harta termasuk properti dibagi dua: masing-masing berhak atas 50 persen atas harta. Lalu yang 50 persen milik ALmarhum adalah sebagai bagian warisan. Jadi 50 persen itulah dibagikan pada ahli waris (istri, anak-anak). Jadi harus jelas tentang surat-suratnya.

5. Surat-surat Asuransi
Surat-surat asuransi yang paling terkait misalnya asuransi jiwa.

6. Surat Wasiat
Surat wasiat atau testamen ialah pernyataan sah yang penulisnya selaku pewasiat mencalonkan beberapa orang untuk mengurusi <a>hartanya</a> apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat yang berarti bisa mengubah juga hukum waris perdata yang belaku. Informasi lebih lanjut: http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_wasiat

Apa saja yang diatur oleh surat wasiat?
Surat wasiat dibuat pada saat seseorang untuk mengatur hal-hal yang diminta dilaksanakan oleh keluarga atau ahli warisnya setelah ia meninggal dunia, bisa jadi termasuk mengenai di mana ia dimakamkan. Berikut pengelolaan dan pembagian aset atau harta yang dimiliki oleh pewaris.
Bisa jadi juga pembuat surat wasiat berniat mewariskan sebagian hartanya kepada pihak di luar ahli warisnya. Sebab, untuk tujuan kemanusiaan, beberapa orang juga mewariskan sebagian hartanya kepada pihak lain di luar ahli waris atau lembaga amal sosial. Dengan aturan, bahwa jumlah harta yang diberikan kepada pihak selain ahli warisnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan (setelah harta warisannya dipotong untuk pelunasan utang pembuat surat wasiat).

Wasiat Tulis -Wasiat Lisan
Menurut KUH Perdata dan KHI (Kompilasi Hukum Islam), pada dasarnya surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk akta notaris ataupun akta di bawah tangan yang kemudian dititipkan kepada notaris. jadi  dokumen apa saja yang diperlukan dalam pembuatan surat wasiat tersebut dapat dikonsultasikan kepada notaris. Biaya yang harus dipersiapkan juga bervariasi, tergantung biaya jasa notaris yang dipercaya untuk membuat akta notaris tersebut atau yang dijadikan tempat penitipan surat wasiat. Surat wasiat seluruhnya harus ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan itu.
Kompilasi Hukum Islam  juga mengakui wasiat yang disampaikan secara lisan, sepanjang disaksikan oleh dua orang saksi (di luar keluarga atau ahli waris). Penandatanganan surat wasiat harus disaksikan oleh dua orang yang bukan merupakan ahli waris dan juga bukan merupakan suami atau istri dari ahli waris. Kemudian surat wasiat disimpan oleh pengacara pemberi wasiat atau notaris yang ditunjuk oleh pemberi wasiat.

D. HUKUM WARIS
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga:  Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Ketiganya memiliki beberapa perbedaan mengenai unsur-unsur pewarisan, salah satunya yaitu mengenai ahli waris.

E. WARISAN
Warisan. Yang tercakup dalam warisan bukan saja harta, tetapi juga hutang. Karena itu yang disebut secara hukum sebagai ahli waris adalah mereka yang mendapatkan harta atau pun hutang. Jadi  meninggalnya orang yang meminjam atau menjamin kredit bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Termasuk menyangkut tanggung jawab atas kredit dan kemungkinan bank digugat orang yang mengaku sebagai ahli waris.

F. PEWARIS
Pewaris bisa digolongkan dalam beberapa bagian secara hukum perdata:
1. Ahli waris golongan I Termasuk dalam ahli waris golongan I yaitu anak-anak pewaris berikut keturunannya dalam garis lurus ke bawah dan janda/duda. Pada golongan I dimungkinkan terjadinya pergantian tempat (cucu menggantikan anak yang telah meninggal terlebih dahulu dari si pewaris)
2. Ahli waris golongan II Termasuk dalam ahli waris golongan II yaitu ayah, ibu, dan saudara-saudara pewaris.
3. Ahli waris golongan III Termasuk dalam ahli waris golongan III yaitu kakek nenek dari garis ayah dan kakek nenek dari garis ibu.
4. Ahli waris golongan IV Termasuk dalam ahli waris golongan IV yaitu sanak saudara dari ayah dan sanak saudara dari ibu, sampai derajat ke enam


G. WARISAN DALAM PERNIKAHAN
Warisan tidak selalu harus berarti harta, jadi perlu dipikirkan baik-baik, apakah status sebagai ahli waris diterima atau ditolak. Penolakan bisa diatur melalui pengadilan. Dalam pernikahan maka ahli waris golongan I adalah istri/suami yang ditinggal mati, serta anak-anak pewaris, termasuk jika ada anak-anak dari perkawinan sebelumnya, dan anak-anak di luar perkawinan.

H. LAIN LUBUK LAIN IKANNYA:
CONTOH ATURAN HUKUM WARIS YANG BERBEDA-BEDA di SETIAP NEGARA

(Menunggu Update)

I. PENGADILAN, BANTUAN HUKUM
Di Jerman:
*Organisasi Keluarga Binational: http://www.verband-binationaler.de/
*Konsultasi online gratis dengan pengacara: Tulis yang ingin Anda tanyakan, ada pengacara yang online yang akan menjawab:  http://www.justanswer.de/sip/anwalt?r=ppc

J. CONTOH-CONTOH KASUS & DISKUSI
(Menunggu Update)



AK